Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

CEP Tegaskan Pimpinan Golkar Sulut Tak Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Calvin Panginda

Baladewa Setlight • Rabu, 24 Desember 2025 | 11:08 WIB
BERPROSES: Mantan politisi Calvin Panginda saat di Polda Sulut.
BERPROSES: Mantan politisi Calvin Panginda saat di Polda Sulut.

MANADOPOST.ID — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara (Sulut), Christiany Eugenia Paruntu (CEP), secara tegas membantah adanya keterlibatan pimpinan Partai Golkar Sulut dalam dugaan kasus penipuan yang menyeret nama oknum mantan politisi Partai Golkar Sulut, Calvin Panginda.

Melalui kuasa hukum Partai Golkar Sulut, Apler Bentian, CEP menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut merupakan perbuatan personal oknum bersangkutan dan sama sekali tidak berkaitan dengan arahan maupun kebijakan pimpinan partai.

“Itu murni perbuatan oknum sendiri. Tidak benar adanya keterlibatan pimpinan partai dalam kasus penipuan ini,” tegas Apler saat dikonfirmasi.

Apler menambahkan, Partai Golkar Sulut tidak akan tinggal diam atas beredarnya isu yang menyeret nama pimpinan partai dalam perkara tersebut.

Pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut.

“Kami akan melaporkan balik atas isu yang menyebut adanya keterlibatan pimpinan partai dalam kasus penipuan ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Apler menerangkan bahwa dalam perkara dugaan penipuan tersebut, baik pihak pemberi maupun penerima uang berpotensi dijerat hukum.

“Lady Olga adalah anggota DPRD Kota Manado. Dirinya juga bisa diproses secara hukum karena memberikan uang untuk kepentingan pribadi, yakni meminta bantuan agar dapat menjadi Wakil Pimpinan DPRD kepada Calvin,” terangnya.

Menurut Apler, perkara ini berkaitan langsung dengan jabatan publik, sehingga memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Ini menyangkut jabatan. Pemberi dan penerima dapat dihukum. Ini merupakan bentuk gratifikasi yang masuk kategori suap korupsi, di mana terdapat kesepakatan timbal balik (quid pro quo) antara pemberi dan penerima untuk memengaruhi keputusan terkait jabatan atau memperoleh promosi jabatan yang tidak sah,” jelasnya.

Apler juga menilai, isu yang mengaitkan nama pimpinan Partai Golkar Sulut dalam kasus ini merupakan opini yang menyesatkan.

“Opini-opini seperti ini biasa muncul, apalagi menjelang Musda Golkar Sulut. Banyak opini liar bermunculan. Namun kami tegas akan menempuh jalur hukum karena telah membawa-bawa nama pimpinan partai,” tegas Apler.

Diketahui, Calvin Panginda telah dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut pada Senin, 22 Desember 2025. 

Penjemputan paksa tersebut mengacu pada laporan polisi yang dibuat oleh Lady Olga atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp355 juta.

Laporan itu tercatat dalam LP Nomor: LP/B/386/V/2025/SPKT/POLDA SULUT, tertanggal 2 Juni 2025. Dalam laporannya, Lady Olga menyebut Calvin menawarkan jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Manado dengan syarat menyetor uang sebesar Rp500 juta. 

Tawaran tersebut mendapat respons positif karena Calvin dinilai memiliki kedekatan dengan pimpinan Partai Golkar Sulut. Namun, dana yang akhirnya diserahkan korban baru mencapai sekitar Rp355 juta, sementara posisi yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#pimpinan #Polda #Sulut #Christiany Eugenia Paruntu #CEP #DPRD #Partai Golkar