Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Ungkap Fakta, Keluarga Almarhumah Evia Setujui Otopsi, Bawa Laporan Resmi ke Polda Sulut

Julius Laatung • Rabu, 31 Desember 2025 | 14:58 WIB
Suasana evakuasi jenazah mahasiswi Unima di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa (30/12/2025), insert foto; Kasat Reskrim Royke Mantiri. Dok istimewa
Suasana evakuasi jenazah mahasiswi Unima di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa (30/12/2025), insert foto; Kasat Reskrim Royke Mantiri. Dok istimewa

MANADOPOST.ID--Keluarga almarhumah Evia Maria Mangolo (21) Mahasiswi Unima yang ditemukan tewas gantung diri di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa (30/12/2025).

Dikabarkan akan segera melayangkan laporan resmi ke Polda Sulut, Rabu (31/12/2025).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis SIK melalui Kasat Reskrim Royke Mantiri SH MH. 

"Iya tadi kita berkomunikasi dengan pihak keluarga via telepon. Katanya mereka (pihak keluarga,red) saat ini sudah di Polda Sulut. Rencananya bikin laporan," ucap Kasat Royke, ketika dikonfirmasi Manado Post.

Dikatakan Kasat Royke, sejak awal ditemukannya jenazah almarhumah Evia, polisi sudah meminta izin kepada keluarga untuk dilakukan otopsi. Meski awalnya ditolak oleh pihak keluarga. 

"Awalnya kan kita mau otopsi, tapi waktu itu belum disetujui. Nah, sekarang keluarga berubah pikiran," sebutnya.

Disebutkannya juga, sejak Selasa (30/12/2025) polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait atas kasus yang bikin geger warga Nyiur Melambai ini. 

"Termasuk dengan oknum dosen itu, tapi yang bersangkutan belum memberikan respon. Intinya proses penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur. Masyarakat kami imbau untuk bijaksana dalam mengkaji informasi, di tengah kemajuan teknologi digital saat ini," pungkas Kasat Royke. 

Diketahui, Tim Relawan Hukum almarhumah Evia menyatakan akan melayangkan aduan resmi ke Polda Sulawesi Utara pada Rabu (31/12/2025).

Langkah ini diambil setelah adanya persetujuan dari orang tua almarhumah, yang berharap proses hukum dapat membuka tabir penyebab kematian mahasiswi semester VII Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Negeri Manado itu. (yol)

Editor : Julius Laatung
#dugaan pelecehan #Laporan #oknum dosen #Polres Tomohon #Unima #Polda Sulut