Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kekerasan Seksual di Kampus Dinilai Darurat, GPS Desak Penanganan Hukum Kasus UNIMA

Tanya Rompas • Rabu, 31 Desember 2025 | 15:12 WIB

 

Photo
Photo

 

MANADOPOST.ID- Kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan publik. Fenomena ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena pelaku tidak hanya berasal dari sesama mahasiswa, tetapi juga dosen, staf administrasi, hingga pimpinan perguruan tinggi. Relasi kuasa yang timpang kerap dimanfaatkan untuk menekan dan mengancam korban, khususnya mahasiswi, sehingga sulit memperoleh perlindungan dan keadilan.

Lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sempat menjadi tonggak penting pengakuan negara atas meningkatnya kasus KS di kampus. Namun, regulasi tersebut kemudian digantikan dengan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), yang tidak lagi secara spesifik mencantumkan kata “seksual”. Perubahan ini dinilai sejumlah pihak sebagai kemunduran dalam upaya perlindungan korban.

Situasi tersebut kembali mencuat setelah publik Sulawesi Utara dikejutkan oleh kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Negeri Manado (UNIMA), Tondano. Seorang mahasiswi Program Studi PGSD, Fakultas Ilmu Pendidikan UNIMA, ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya. Informasi yang beredar menyebutkan korban diduga mengalami trauma berat akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosennya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, korban disebut telah melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada pimpinan kampus dan Satuan Tugas (Satgas) kampus. Namun, proses penanganannya dinilai lambat dan tidak menunjukkan keseriusan. Hal ini menguatkan dugaan adanya pembiaran dari pihak kampus. Terduga pelaku bahkan disebut telah berulang kali melakukan tindakan serupa terhadap mahasiswi lain dan dijuluki sebagai “predator”.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado juga mengungkapkan bahwa dalam kasus-kasus serupa yang pernah mereka dampingi di kampus yang sama, Satgas kampus dinilai tidak memiliki perspektif korban dan tidak memberikan respons yang memadai.

Gerakan Perempuan Sulut (GPS) menilai peristiwa tragis ini menegaskan bahwa Sulawesi Utara berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. GPS menekankan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diselesaikan melalui jalur hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kampus tidak boleh menyelesaikan kasus kekerasan seksual hanya secara internal. Satgas PPKPT harus mendampingi korban untuk melapor ke aparat penegak hukum dan memastikan kampus menjadi ruang aman,” tegas Koordinator GPS, Pdt. Ruth Ketsia.

GPS juga menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada korban yang telah berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Menurut GPS, minimnya respons dan perlindungan justru memperparah trauma korban hingga berujung pada keputusan tragis.

Selain itu, GPS mendesak pimpinan UNIMA untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan dan tanpa mengedepankan alasan menjaga nama baik institusi. GPS juga meminta Polda Sulawesi Utara mengusut tuntas kasus ini secara transparan hingga keluarga korban memperoleh keadilan.

GPS bersama jejaring peduli korban menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai pelaku diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi seberat-beratnya. Mereka menegaskan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kampus mana pun.(***)

 

Editor : Tanya Rompas