MANADOPOST.ID — Meninggalnya seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA) berinisial EMM, yang diduga dilatarbelakangi tekanan psikis akibat pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial DM, memantik keprihatinan luas dari berbagai kalangan.
Tragedi ini dipandang sebagai peristiwa kemanusiaan serius sekaligus peringatan keras bagi sistem perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Sorotan datang dari Dr Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., advokat dan praktisi hukum berdarah Nusa Utara. Ia menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum, meskipun korban telah meninggal dunia.
Lulusan terbaik Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti tersebut menegaskan, wafatnya korban bukan alasan untuk menghentikan proses hukum pidana. Menurutnya, penegakan hukum tetap dapat dilanjutkan karena masih tersedia berbagai alat bukti selain keterangan korban.
“Alat bukti surat yang ditinggalkan korban sangat rinci mengurai peristiwa. Ada pula saksi-saksi yang pernah mendengar langsung cerita korban. Bahkan Satgas UNIMA yang telah menerima pengaduan korban sejak 19 Desember 2025 seharusnya juga dapat dimintai keterangan sebagai saksi. Kalaupun pelaku menyangkal, masih terdapat alat bukti lain, termasuk pemeriksaan oleh ahli psikologi forensik hingga tes kebohongan. Saya sangat percaya pada profesionalitas Polri dalam mengusut kasus ini,” ujar Jacobus.
Ia menambahkan, apabila terbukti bahwa pelecehan seksual menjadi faktor utama tekanan psikis yang berujung pada bunuh diri korban, maka pemidanaan terhadap pelaku memiliki arti penting, tidak hanya sebagai bentuk keadilan, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan.
“Pasal 51 huruf a KUHP baru menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk mencegah tindak pidana agar tidak terulang. Kasus ini terjadi di lingkungan pendidikan, tempat masa depan anak-anak dipersiapkan. Jika tidak ditindak tegas, maka pelecehan seksual akan semakin subur. Fenomena ini ibarat gunung es, yang terlihat hanya sebagian kecil, sementara yang tidak bersuara bisa jauh lebih banyak. Dan ini tidak hanya mungkin terjadi di UNIMA, tetapi juga di institusi pendidikan lainnya,” paparnya.
Saat ditanya mengenai ancaman pidana bagi terduga pelaku DM, Jacobus merujuk secara tegas pada Pasal 6 huruf b atau c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurutnya, ketentuan tersebut membuka peluang ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.
“Kedudukan pelaku yang merupakan dosen, sementara korban adalah mahasiswinya, dikaitkan dengan uraian fakta yang disampaikan korban, maka unsur Pasal 6 huruf b atau c UU TPKS sangat mungkin terpenuhi. Itu berarti terduga pelaku dapat diancam pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Jacobus.
Advokat yang dikenal kritis dalam mengungkap fakta persidangan, termasuk dalam perkara dana hibah, itu juga menyoroti pentingnya langkah korektif dari seluruh institusi pendidikan dalam menangani pengaduan peserta didik.
“Jangan terjebak pada prosedur internal pemberian sanksi yang lambat dan berbelit-belit. Keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama. Perlindungan dan layanan pemulihan trauma akibat pelecehan seksual tidak boleh diremehkan. Institusi pendidikan dapat berkolaborasi dengan psikiater, rohaniawan, serta melibatkan orang tua untuk memulihkan kondisi psikis korban, agar tidak berujung pada self distortion atau bahkan bunuh diri,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Jacobus mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana kekerasan seksual.
“Mari kita dukung UNIMA untuk berbenah dan bertindak tegas, serta berikan kepercayaan penuh kepada Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Jangan takut melaporkan tindakan pelecehan seksual agar dapat diproses secara hukum,” pungkasnya. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight