Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Rakyat Minta Turunkan Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Tanggapan Gubernur

Ayurahmi Rais • Selasa, 6 Januari 2026 | 11:01 WIB

 

Foto kendaraan di Boulevard Manado jelang Natal
Foto kendaraan di Boulevard Manado jelang Natal

MANADOPOST.ID– Setiap tahun, jutaan warga Sulawesi Utara bersiap membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun tahun ini, beban tahunan itu terasa jauh lebih berat. Karena kenaikan PKB cukup signifikan sekitar 66 persen. 

Ratusan komentar membanjiri postingan berita kenaikan PKB di Facebook Manado Post.id. Sebagian besar berisi kritik dan saran terhadap kebijakan pemerintah daerah.

"Wewenang menentukan besaran pajak, retribusi, PBB, dan PKB adalah milik pemerintah daerah. Jangan seolah-olah ini aturan pemerintah pusat.” tulis pemilik akun Nixon Tambani.

Sementara seorang pengguna lain menyindir kebijakan yang tidak konsisten. “Katanya belum final, tapi di sistem sudah tertulis angka yang harus dibayar," kritik warga net lainnya. 

Kritik yang sama juga disampaikan oleh pemilik akun Lodewijik Rumondor. “Kenaikan gaji pekerja belum merata, pajak kendaraan dinaikkan tinggi, padahal pemeliharaan jalan masih minim,"sorotnya. 

Komentar-komentar ini mencerminkan keresahan masyarakat yang merasakan ketidakadilan fiskal. Pajak yang semakin tinggi, tapi layanan publik masih jauh dari memadai.

Kenaikan PKB ini memang bukan seutuhnya salah pemerintah daerah. Pengamat Ekonomi Sulut, Franki Maikal Paath, menjelaskan PKB adalah salah satu jenis pajak daerah yang berbeda dengan PPh atau PPN yang dikelola pemerintah pusat.

“Dasar hukum pajak pusat diatur UU dan PMK, sementara PKB diatur peraturan gubernur. Ini menjadi sumber PAD bagi daerah,” jelasnya. 

Ia menekankan kenaikan PKB di Sulut tahun 2026 adalah akibat penyesuaian terhadap kebijakan fiskal daerah yang baru. Yang mana tahun ini PKB naik signifikan, sekitar 66 persen.

"Ini memang penyesuaian yang sulit dihindari, tapi dampaknya terasa berat bagi masyarakat. Pembayaran tahunan yang besar membuat banyak orang tertekan,” tekannya. 

Namun, penyesuaian seharusnya dilakukan bertahap atau dengan pemberitahuan awal, agar masyarakat bisa mempersiapkan diri.

“Kondisi ekonomi global dan lokal memengaruhi daya beli warga. Tanpa sosialisasi yang baik, kenaikan pajak akan memunculkan resistensi,” tegasnya.

Ekonom lain, Dr. Robert Wunerungan, menambahkan, menaikkan PKB tanpa peningkatan kualitas layanan publik menciptakan ketidakadilan. Dosen di UNIMA itu menjabarkan PAD di Sulut tidak hanya dari pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah seharusnya memperkuat PAD dari sektor lain agar bisa mencapai PAD. "Kenaikan pajak ini tidak seimbang dengan layanan publik yang diterima masyarakat. Jalan rusak masih banyak, wajar jika masyarakat mengeluh," katanya.

Ia menilai naiknya PKB akan memicu kenaikan harga kebutuhan masyarakat. Artinya, tidak hanya masyarakat yang punya kendaraan yang merasakan dampak, tapi masyarakat umum lainnya. "Biaya angkutan transportasi barang dan lain-lain juga akan ikut naik," tambahnya.

Pemerintah, lanjutnya, harus memahami, pajak bukan alat memaksa rakyat, tetapi instrumen pembangunan yang adil, berpihak pada mereka yang paling membutuhkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. "Jadi kenaikan PKB harus dipertimbangkan kembali," tukasnya. 

Di sisi lain, Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menegaskan kenaikan PKB menyesuaikan aturan pemerintah pusat. “Kita memedomani aturan pusat, apa yang diberikan dari pusat, kita jabarkan di Sulut. Kenaikannya relatif kecil, bahkan selama dua tahun terakhir PKB tidak naik,” singkatnya.

Senada, Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, menjelaskan lebih teknis. Kenaikan PKB merupakan dampak UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengubah skema bagi hasil pajak.

“Yang sebelumnya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen kabupaten/kota, kini kabupaten/kota dapat opsen PKB hingga 66 persen. Dengan skema ini, pokok pajak otomatis ditagih ditambah opsen PKB,” ujar Silangen.

Lanjutnta, pemerataan PAD antar daerah belum tercapai, karena daerah dengan jumlah kendaraan tinggi, seperti Manado, otomatis menerima PAD lebih besar.

Untuk menyesuaikan dampak, pada 2025 Kemendagri mengeluarkan edaran agar nominal PKB tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya. Pemprov Sulut menindaklanjuti dengan SK Gubernur Nomor 11, sehingga pajak yang dibayarkan masyarakat sama dengan 2024. Untuk 2026, Bapenda menunggu edaran Kemendagri agar penyesuaian nominal bisa dilakukan kembali.

“Secara kewenangan, keringanan bisa diberikan provinsi, tapi opsen PKB harus disetujui kabupaten/kota. Ini untuk penguatan fiskal daerah masing-masing,” tutupnya. 

(Ayurahmi)

Editor : Ayurahmi Rais