MANADOPOST.ID—Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat Sulawesi Utara pada tahun 2026.
Pernyataan tegas ini disampaikan untuk menjawab keresahan warga yang sempat mengeluhkan besaran tagihan PKB yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius Selvanus, Rabu (7/1).
Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak memiliki kebijakan untuk menaikkan pajak kendaraan bermotor. Ia memastikan pemerintah daerah berpihak pada kepentingan masyarakat dan berkomitmen menjaga agar beban ekonomi warga tidak bertambah akibat kebijakan fiskal daerah.
Menurut Gubernur, respons cepat ini diambil setelah Pemprov Sulut menerima berbagai laporan dan keluhan dari wajib pajak di sejumlah daerah yang merasa terbebani dengan nominal PKB awal tahun 2026. Pemerintah daerah tidak ingin polemik ini berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Sulut telah menyusun draf Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur pemberian keringanan serta pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepgub tersebut dijadwalkan segera diberlakukan sebagai dasar hukum untuk memastikan besaran pajak kendaraan kembali ke nominal yang wajar dan terjangkau.
Kebijakan ini, kata Gubernur, menjadi bentuk perlindungan nyata pemerintah daerah terhadap masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak di Sulawesi Utara. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin masyarakat menanggung dampak dari penyesuaian sistem yang bersifat administratif.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen telah memberikan penjelasan terkait potensi kenaikan PKB yang sempat muncul pada awal tahun 2026.
Ia menjelaskan perubahan tersebut bukan berasal dari kebijakan Pemprov Sulut semata, melainkan sebagai dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam undang-undang tersebut, terjadi perubahan skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya pembagian dilakukan dengan porsi 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, kini pemerintah kabupaten dan kota diberikan opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak.
“Dengan skema baru ini, secara sistem potensi pokok pajak bisa terlihat meningkat karena adanya tambahan opsi pajak untuk kabupaten dan kota,” jelas June Silangen.
Meski demikian, Pemprov Sulut memastikan penyesuaian tersebut tidak akan dibebankan kepada masyarakat. Melalui Kepgub keringanan pajak yang segera diberlakukan, pemerintah daerah menjamin bahwa PKB dan BBNKB di Sulawesi Utara tetap kembali seperti semula.
Langkah tegas Gubernur Yulius Selvanus ini diharapkan mampu memberikan ketenangan bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.(gel)
Editor : Angel Rumeen