MANADOPOST.ID—Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan kabar baik bagi seluruh masyarakat terkait pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan sejumlah kebijakan strategis yang bertujuan memberikan kemudahan, keringanan, serta kepastian bagi para pemilik kendaraan bermotor di daerah ini.
Gubernur Yulius menegaskan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Pemprov Sulut mengambil langkah konkret dengan menetapkan tiga kebijakan penting dalam pengelolaan PKB tahun 2026.
“Kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara adalah prioritas utama saya. Atas dasar itu, saya menetapkan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi warga,” ujar Gubernur Yulius dalam pernyataannya, Rabu (7/1).
Kebijakan pertama yang ditetapkan adalah pemberian keringanan pokok pajak sebesar 25 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026. Dengan kebijakan ini, besaran PKB dipastikan tidak mengalami kenaikan. Gubernur menegaskan mulai diberlakukannya kebijakan tersebut, seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara tidak akan dibebani kenaikan pajak apa pun.
Kebijakan kedua adalah pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat, khususnya yang memiliki lebih dari satu kendaraan, tanpa dikenakan tambahan pajak progresif. Menurut Gubernur, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim yang lebih adil dan mendukung mobilitas masyarakat.
Selain itu, Pemprov Sulut menetapkan kebijakan ketiga berupa pembebasan pokok PKB selama satu tahun berjalan bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara.
Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk insentif bagi pemilik kendaraan luar daerah agar segera mengurus kepindahan administrasi ke wilayah Sulut.
Gubernur mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara untuk segera melakukan mutasi kendaraan di kantor Samsat yang tersebar di seluruh wilayah kepulauan Sulawesi Utara.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus memperkuat basis data kendaraan daerah.
Menurut Gubernur, rangkaian kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan pajak, tetapi juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan mobilitas masyarakat, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
“Semoga kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong kemajuan ekonomi Sulawesi Utara. Mari kita bersama-sama membangun Sulut yang lebih baik dan sejahtera untuk semua,” pungkasnya.(gel)
Editor : Angel Rumeen