MANADOPOST.ID - Usai ditetapkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru, kini penerapan mulai dilakukan Polresta Manado.
Salah satu poin yang baru dan mencolok adalah tersangka dengan ancaman di bawah 5 tahun, tidak harus lagi ditahan atau dipenjara.
Saat ditemui Manado Post, Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan bahwa UU 1/2023 tersebut sudah diterapkan Polresta Manado dalam setiap penanganan kasus. Salah satunya ketentuan tentang tersangka dengan ancaman di bawah 5 tahun tidak harus lagi dipenjara.
"Untuk ketentuan ancaman di bawah 5 tahun tidak harus lagi dipenjara itu sudah saya sampaikan ke semua penyidik. Agar memperhatikan dan lebih hati-hati dalam proses pemeriksaan. Tapi saya pastikan, UU 1/2023 tentang KUHP Pidana Baru sudah kita terapkan," katanya.
Kombes Pol Irham Halid mengatakan bahwa, ketentuan baru dari KUHP tersebut memang mengatur bahwa walaupun tersangka tidak harus ditahan, tetapi proses hukum tetap berjalan dan tidak berhenti.
"Selama proses pemeriksaan dan penyelidikan ada 2 pasal yang digunakan. Pasal yang memberatkan dan pasal yang menguntungkan tersangka. Jadi selama pemeriksaan tersangka tidak harus ditahan. Semua penyidik saya sudah sampaikan akan hal ini," imbuhnya.
Disisi lain, Pakar Hukum Sulut Franklin Aristoteles Montolalu mengatakan bahwa penahanan dapat dilakukan dengan 2 alasan. Pertama menurut Aristoteles, adalah alasan menurut hukum. Tindak pidana tersebut diancam pidana diatas 5 tahun.
"Alasan selanjutnya adalah menurut keperluan. Dimana ada pasal-pasal tertentu yang secara normatif di atur dalam UU, sekalipun ancaman di bawah 5 tahun. Penahanan dapat dilakukan jika ada alasan dugaan tersangka hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," kuncinya. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight