Catatan: Vanissa A.E. Matu
(Mahasiswi Hubungan Internasional UNAIR Surabaya)
MANADOPOST.ID-Dalam beberapa tahun terakhir, kasus perdagangan dan perbudakan manusia terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja menjadi sorotan publik karena dianggap janji yang berdampak fatal dan mengancam.
Kasus perdagangan ilegal yang melibatkan WNI di Kamboja umumnya berbentuk eksploitasi tenaga kerja berkedok tawaran pekerjaan "legal".
Awalnya, para korban direkrut dengan janji dipekerjakan di sektor tertentu seperti, layanan
daring, pusat panggilan, ataupun industri digital lainnya dengan gaji tinggi dan proses keberangkatan yang dijamin aman.
Akan tetapi, dalam praktiknya para pekerja justru berakhir di kamp kerja yang mengerikan dan dikelola oleh geng-geng terorganisir yang memaksa dan mengancam mereka untuk melakukan penipuan. Hal ini membuat para korban mengalami penahanan dokumen perjalanan, intimidasi, pemerasan, pembunuhan dan untuk mereka yang bisa kembali ke Indonesia mengalami trauma yang mendalam.
Seorang penyintas bernama Daniel berasal dari Indonesia yang diwawancarai oleh Amnesty merupakan salah satu korban penyiksaan dan perlakuan buruk saat berada dalam kelompok penipuan online.
Salah satu kelompok penipuan yang berkembang dikenal juga dengan sebutan KK01 yang bergerak di Provinsi Koh Kong, Kamboja.
"Para penyintas kelompok penipuan dipaksa menjadi bagian dari jaringan kriminal yang direstui oleh Pemerintah Kamboja," ucap Agnes Callamard selaku Sekretaris Jenderal Amnesty International.
Berangkat dari keresahan ini muncul pertanyaan besar, "Mengapa Pemerintah Indonesia
tidak segera mengevakuasi para korban melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau bahkan mengirimkan aparat negara untuk aksi "penjemputan"?
Secara hukum internasional, KBRI hanya memiliki kewenangan perlindungan konsuler, bukan penegakan hukum.
Maka dari itu, KBRI tidak dapat melakukan penggerebekan, penarikan paksa warga negara, atau tindakan sepihak di wilayah negara lain.
Di sisi lain, situasi ini semakin kompleks karena banyak WNI yang masuk ke Kamboja melalui administratif yang sah, menandatangani kontrak kerja, dan dalam hukum Kamboja tidak berada dalam status penahanan ilegal.
Tindakan penyelamatan yang dilakukan oleh Indonesia di wilayah Kamboja dan tanpa persetujuan otoritas akan dianggap melanggar prinsip kedaulatan negara.
Sama halnya dengan penggunaan militer, secara hukum dan diplomatik hal ini dianggap tidak relevan. Kasus perdagangan tenaga kerja ilegal tidak termasuk dalam konflik bersenjata atau ancaman keamanan negeri sehingga intervensi militer tidak diizinkan dalam hal ini.
Dalam salah satu kegiatan visitasi yang dilakukan oleh seorang Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (HI) Universitas Airlangga di Divisi Hubungan Internasional Polri
(DIVHUBINTER POLRI), dijelaskan bahwa salah satu alasan keterbatasan intervensi militer oleh Aparat Kepolisian RI terhadap kasus ini karena prinsip kedaulatan negara dan yurisdiksi hukum internasional.
Secara sederhana, Indonesia tidak punya kewenangan penegakan hukum di wilayah Kamboja sehingga Aparat Kepolisian tidak boleh beroperasi di negara lain tanpa persetujuan resmi.
"Kasus Human Trade di Kamboja sangat kompleks. Kasino darat di Kamboja secara hukum masih diizinkan bahkan menjadi bagian dari industri pariwisata, dan sektor ini jugalah menjadi pintu masuk adanya eksploitasi tenaga kerja asing. Berlindung pada legalitas bangunan dan izin usaha, banyak WNI justru dipekerjakan tidak manusiawi. Kita juga jadi dilema karena tidak bisa selamatkan secara langsung,” pernyataan yang disampaikan melalui paparan materi yang diberikan saat kegiatan visitasi. (*)
Editor : Tommy Waworundeng