Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemangkasan Dana Transfer, Pengamat: Pangkas Struktur Birokrasi

Angel Rumeen • Senin, 12 Januari 2026 | 20:18 WIB
ILUSTRASI PNS/ ASN
ILUSTRASI PNS/ ASN

MANADOPOST.ID—Pemerintah diminta benar-benar melakukan penghematan dan efisiensi anggaran, bukan sekadar jargon. Struktur birokrasi yang gemuk harus dipangkas, sementara fungsi pelayanan kepada rakyat justru diperkuat. Prinsipnya jelas: miskin struktur, kaya fungsi.


Penegasan ini disampaikan Dr Welly Waworundeng MSi, Koordinator Program Studi (Korprodi) S2 Ilmu Pemerintahan Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

“Pemerintah harus berhemat. Struktur birokrasi jangan terlalu gemuk. SKPD yang tidak produktif sebaiknya dimerger saja. Tunjangan pejabat atau kepala SKPD juga harus efisien,” tegas Welly.

Menurut dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Unsrat ini, kebijakan pemangkasan anggaran transfer pemerintah pusat ke daerah jangan sampai mengorbankan rakyat. Pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur harus tetap menjadi prioritas utama.

“Rakyat harus diutamakan. Jangan rakyat yang dikorbankan, sementara pejabat tidak mau berkorban,” tandasnya.
Welly menjelaskan, pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama bagi daerah yang selama ini sangat bergantung pada dana transfer pusat.
Ia menilai, dana transfer merupakan tulang punggung pembiayaan sektor strategis daerah, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar.
“Anggaran transfer dipakai untuk gaji guru, operasional sekolah, puskesmas, RSUD, serta pemeliharaan jalan dan air bersih. Kalau dipotong, kualitas layanan publik bisa turun, antrean makin panjang, dan fasilitas rusak tidak tertangani,” ujar Welly.
Dampak lainnya, kata Welly, adalah perlambatan pembangunan fisik. Banyak proyek jalan, jembatan, irigasi, sekolah, dan puskesmas sangat bergantung pada DAK fisik. Jika anggaran dipangkas, proyek terancam ditunda atau dibatalkan, serapan tenaga kerja menurun, dan pertumbuhan ekonomi daerah ikut melambat.
Dari sisi keuangan daerah, pemangkasan transfer pusat juga menekan APBD. Belanja rutin seperti gaji ASN tidak bisa dikurangi, sementara ruang fiskal semakin sempit.
“Kondisi ini memaksa daerah mengorbankan belanja modal, menunda pembayaran kepada pihak ketiga, bahkan berutang,” kata Welly, alumnus S2 Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dengan konsentrasi pemerintahan lokal dan otonomi daerah.
Ia juga mengingatkan, untuk menutup kekurangan anggaran, daerah berpotensi menaikkan pajak dan retribusi, seperti pajak kendaraan bermotor dan pungutan layanan publik lainnya. Langkah ini akan menambah beban masyarakat dan dunia usaha.
Welly menilai, dampak paling berat akan dirasakan daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil, seperti wilayah tertinggal dan kepulauan, serta daerah yang minim industri dan pertambangan. Sebaliknya, daerah dengan PAD kuat relatif lebih tahan. Kondisi ini berisiko memperlebar ketimpangan fiskal dan pembangunan antar daerah.
Selain itu, pemangkasan anggaran juga berpotensi memicu tekanan sosial dan politik. Jika dampaknya langsung dirasakan masyarakat, protes bisa muncul dan kepercayaan publik terhadap pemerintah menurun. Kepala daerah pun berada di posisi sulit karena harus menanggung dampak kebijakan pusat di daerah.
Meski demikian, Welly melihat ada sisi positif dari tekanan fiskal tersebut. Daerah terdorong lebih kreatif dan mandiri dalam menggali sumber PAD baru, melalui optimalisasi BUMD, pengembangan sektor unggulan seperti pariwisata, pertanian, perikanan, dan jasa, serta digitalisasi pajak dan retribusi.
“Namun itu butuh waktu, tidak bisa instan,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, Welly menegaskan, pemangkasan transfer pusat dalam jangka pendek akan menekan APBD dan kualitas layanan publik. Dalam jangka panjang, kebijakan ini bisa mendorong kemandirian daerah, tetapi berisiko memperlebar ketimpangan jika tidak disertai pendampingan dan kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat.

Editor : Angel Rumeen