Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BPK RI Serahkan 13 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan

Angel Rumeen • Selasa, 13 Januari 2026 | 17:31 WIB

 

 

Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo dalam penyerahan LHP, Selasa (13/1).
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo dalam penyerahan LHP, Selasa (13/1).

MANADOPOST.ID—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pemerintah daerah di Sulawesi Utara.

Kegiatan ini mencakup pemeriksaan kinerja dan kepatuhan atas pengelolaan keuangan daerah, yang digelar di auditorium BPK Perwakilan Sulut.

Dalam pemaparan awal, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo menegaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017.

BPK menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan bertujuan menilai efektivitas dan kepatuhan pemerintah daerah dalam sejumlah sektor strategis.

Pemeriksaan kinerja meliputi penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guna mendukung pembangunan di bidang pendidikan, manajemen aset daerah, serta pembangunan pariwisata yang mencakup aspek destinasi, pemasaran, dan kelembagaan.

Selain itu, BPK melakukan pemeriksaan kinerja di bidang pembangunan manusia melalui pelayanan kesehatan, khususnya pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah dengan tingkat kesulitan tinggi (DTKP).

Sementara pemeriksaan kepatuhan difokuskan pada pengelolaan belanja daerah, pengelolaan kegiatan operasional PDAM, serta kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam agenda penyerahan, BPK menyerahkan total 13 Laporan Hasil Pemeriksaan yang terdiri dari pemeriksaan kinerja dan kepatuhan. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada sejumlah pemerintah daerah, antara lain Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado, Bitung, Kotamobagu, Tomohon, serta beberapa pemerintah kabupaten seperti Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, dan Kepulauan Sitaro.

Pemeriksaan mencakup periode tahun anggaran 2023 hingga semester I tahun 2025, termasuk pemeriksaan atas pengelolaan kegiatan operasional Perumda PDAM Wanea Wengang Manado serta belanja daerah lintas kabupaten/kota.

“Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.(gel)

Editor : Angel Rumeen