MANADOPOST.ID—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menyerahkan 13 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam sebuah agenda resmi yang digelar di Manado.
Penyerahan ini menjadi momentum penting untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Utara.
Dalam pemaparan yang disampaikan, BPK menegaskan harapannya agar DPRD dan kepala daerah menjalankan peran strategis masing-masing dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
DPRD diharapkan dapat memanfaatkan LHP sebagai instrumen pengawasan, sesuai amanat Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sementara kepala daerah diminta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) undang-undang yang sama.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo juga memaparkan resume hasil pemeriksaan dan temuan signifikan, khususnya pada pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah dan pemeriksaan kinerja di sejumlah pemerintah daerah.
Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, misalnya, tercatat 14 temuan dengan 25 rekomendasi, sementara di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terdapat 10 temuan dan 12 rekomendasi. Temuan serupa juga ditemukan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sangihe, hingga Kepulauan Talaud.
Sejumlah temuan signifikan yang disoroti BPK antara lain belanja daerah yang tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran pada belanja perjalanan dinas, pengadaan obat dan belanja barang, hingga pertanggungjawaban belanja yang tidak didukung bukti memadai. Selain itu, BPK juga menyoroti perencanaan dan pelaksanaan paket pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Tak hanya aspek keuangan, BPK juga mengungkap hasil pemeriksaan kinerja di sektor pelayanan publik. Di Kabupaten Kepulauan Talaud, pemeriksaan kinerja atas pembangunan manusia di bidang pelayanan kesehatan JKN mencatat 22 temuan dan 27 rekomendasi. Temuan tersebut mencakup keterbatasan sumber daya manusia kesehatan, belum terpenuhinya standar sarana dan prasarana fasilitas kesehatan, hingga pengelolaan obat dan BMHP yang belum optimal.
Sementara di sektor pendidikan, pemeriksaan atas penyelenggaraan Dapodik di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Kepulauan Sitaro menunjukkan masih lemahnya pemutakhiran data, verifikasi lapangan, serta pemanfaatan data Dapodik dalam perencanaan dan penganggaran pendidikan. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi ketepatan kebijakan dan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan.(gel)
Editor : Angel Rumeen