Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Banyak Jalan Tidak Mulus, Sebaliknya Tunjangan Pejabat Mulus. Jika 40 Pejabat Dapat 30 Juta/Bulan, Satu Tahun 14 Miliar, Bisa Muluskan Semua Jalan

Tommy Waworundeng • Kamis, 15 Januari 2026 | 21:40 WIB

Ilustrasi ketimpangan
Ilustrasi ketimpangan

MANADOPOST.ID-Banyak Jalan di daerah ini yang rusak atau tidak mulus lagi. Sebaliknya tunjangan pejabat yang mulus.

Di media sosial  masyarakat Sulawesi Utara terus mengeluhkan soal jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki. Pemerintah berdalih keterbatasan anggaran akibat efisiensi dan pemangkasan transfer dari pusat. Namun alasan klasik itu dinilai tidak sejalan dengan kebijakan belanja daerah, khususnya menyangkut tunjangan pejabat.

Di tengah minimnya anggaran pembangunan infrastruktur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama 15 pemerintah kabupaten dan kota justru tidak menyentuh pos tunjangan pejabat. Tidak satu pun Pemda yang secara terbuka mengumumkan pemangkasan tunjangan pejabat eselon, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ironisnya, di sejumlah daerah di Sulut, tunjangan pejabat justru tergolong fantastis. Nilainya mencapai dua digit, bahkan ada yang menembus Rp30 juta per bulan untuk satu orang pejabat. Kondisi ini kontras dengan realitas di lapangan, ketika warga harus berjibaku dengan jalan berlubang, rusak parah, dan membahayakan keselamatan.

Wakil rakyat di DPR Sulut Remly Kandoli
Wakil rakyat di DPR Sulut Remly Kandoli

Masyarakat pun mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip efisiensi anggaran. Jika alasan tidak memperbaiki jalan adalah keterbatasan dana, mengapa pos belanja tunjangan pejabat tetap aman dan tidak tersentuh?

"Jalan rusak, tapi tunjangan pejabat mulus. Pemerintah daerah seharusnya berani melakukan penyesuaian belanja dengan memangkas tunjangan pejabat, terutama di masa fiskal ketat. Langkah ini lebih berkeadilan dibanding terus mengorbankan pelayanan publik dan kebutuhan dasar masyarakat," keluh sejumlah warga yang menolak nama mereka ditulis dalam berita.  "UU Pers kan ada hak tolak. Artinya Nara sumber berita berhak menolak diberitakan namanya," kata mereka.

“Efisiensi jangan hanya dijadikan tameng untuk menunda pembangunan. Kalau sungguh berpihak pada rakyat, yang pertama dikoreksi adalah belanja elite, bukan kebutuhan masyarakat,” tambah mereka.

Warga menghitung, jika di suatu Pemda tunjangan pejabatnya Rp30 juta per bulan, dan jumlah pejabatnya rata rata 40 orang. Maka per tahun  satu Pemda menghabiskan anggaran untuk tunjangan pejabat  mencapai Rp14 miliar.  "Anggaran tunjangan pejabat mencapai 14 miliar per tahun itu bisa memperbaiki seluruh jalan jalan yang rusak," keluh warga lainnya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemprov Sulut maupun pemerintah 15 kabupaten/kota terkait alasan tidak adanya kebijakan pemangkasan tunjangan pejabat.

Sementara rakyat di mana mana berteriak soal jalan rusak. Keluhan jalan rusak ini salah satunya disampaikan wakil rakyat di DPRD Sulut Remly Kandoli, di hadapan rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Politikus PDI Perjuangan ini mengakui, selama 1 tahun 4 bulan menjadi anggota dewan dan beberapa kali turun reses, tak ada satupun aspirasi masyarakat ditindaklanjuti.

“Selama saya menjadi anggota dewan satu tahun empat bulan, sampai sekarang belum ada aspirasi yang terealisasi. Mudah-mudahan di dalam tahun 2026 ini boleh ada hasil,” tukasnya.

Salah satu aspirasi yang berulang namun tak ditindaklanjuti adalah jalan rusak. “Seperti yang saya ingat dalam reses pertama, kedua, ketiga, dan keempat, saya rangkum 70 sampai 80 persen semua aspirasi sama. Pertama jalan dari Ratahan-Amurang, tahun lalu tidak ada pekerjaan. Juga ruas jalan dari Pontak, Minsel sampai Lobu, Mitra. Juga menjadi kewenangan provinsi, ruas jalan dari Pangu ke Tababo. Serta ruas jalan dari Pangu, Wongkay, dan Atep yang menghubungkan dua kabupaten. Beberapa titik di ruas jalan ini ada longsor serta ruas jalan sangat rusak,” beber wakil rakyat dapil Minsel-Mitra ini.

Selain jalan, Kandoli menyebut tanggul, irigasi Lahendong 1, 2, dan 3 yang sangat dibutuhkan. Termasuk bendungan yang bisa mengairi 1.000 hektare sawah. “Mudah-mudahan ada realisasinya,” lanjut Kandoli.

Diketahui, tahun 2026 ini fiskal daerah berkurang. Dimana total pendapatan daerah untuk APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp 3,18 triliun, dengan belanja daerah Rp 3,02 triliun, penerimaan pembiayaan Rp 50 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp 210,62 miliar.

Meski anggaran dipotong sekira Rp 500 miliar dari pusat, namun Pemprov menjanjikan tetap memaksimalkan pelayanan masyarakat.

Termasuk didalamnya mengalokasikan gaji dan tunjangan ASN secara penuh, termasuk gaji PPPK.

Dalam pemaparan di hadapan DPRD Sulut beberapa waktu lalu, Gubernur Yulius Selvanus menuturkan Pemprov tetap berkomitmen menjaga pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial, mengalokasikan gaji dan tunjangan ASN secara penuh, termasuk gaji PPPK, melalui realokasi PAD dan efisiensi belanja nonprioritas, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi pajak, optimalisasi aset, dan peningkatan kinerja BUMD.

Juga memastikan kepatuhan terhadap earmarking pajak rokok dan pajak kendaraan bermotor, mengalokasikan belanja untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mandatory spending, memenuhi kebutuhan operasional kantor dan kewajiban kepada pihak ketiga, mengalokasikan anggaran untuk Universal Health Coverage (UHC) dan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), dan mendorong kolaborasi pendanaan lintas sumber seperti KPBU, CSR, dan sinergi vertikal-horisontal.

Selain itu, belanja daerah diarahkan untuk memperkuat delapan prioritas pembangunan sesuai tema RKPD 2026.

Dengan keterbatasan fiskal, pemerintah akan memperluas sinergi dengan Pemerintah Pusat dan pemerintah kabupaten/kota agar tercapai pemerataan manfaat pembangunan.

Dia mengajak keterbatasan fiskal dijadikan motivasi untuk bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih inovatif. “Dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, saya yakin kita mampu mewujudkan APBD yang berkualitas, efektif, dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara,” kuncinya.

TUNJANGAN PEJABAT DiATUR OLEH UU
1. Undang-Undang
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menegaskan bahwa kepala daerah dan perangkat daerah dibiayai dari APBD.

Daerah diberi kewenangan mengatur belanja pegawai sesuai kemampuan keuangan daerah.

Artinya: tunjangan tidak boleh memaksa APBD jika kemampuan fiskal terbatas.

2. PP tentang Hak Keuangan Kepala Daerah
PP No. 109 Tahun 2000
(tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah)
Mengatur:
gaji pokok
tunjangan jabatan
biaya operasional
Sumber dana: APBD.

PP ini masih sering jadi rujukan utama untuk kepala daerah & wakilnya.
3. Aturan Tunjangan ASN Daerah (TPP)
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Menegaskan belanja pegawai harus:
- efisien
- proporsional
- sesuai kemampuan daerah.

Permendagri No. 27 Tahun 2021
(tentang Pedoman Penyusunan APBD)
TPP ASN harus mempertimbangkan:
-kemampuan keuangan daerah
PAD
-kinerja ASN
-capaian reformasi birokrasi.

Ini dasar kuat bahwa TPP tidak otomatis, tapi bersyarat.

4. Keputusan Kepala Daerah
Tunjangan biasanya ditetapkan lewat:
-Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
-Perda APBD
Namun Perkada tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

5. Prinsip Batasan Penting (Sering Diabaikan)
Menurut regulasi Kementerian Keuangan & Kemendagri:
-Belanja pegawai idealnya maksimal 30% dari APBD.
+Jika melampaui, daerah seharusnya menahan atau menurunkan tunjangan.

“Secara aturan, tunjangan pejabat daerah bukan hak mutlak, melainkan kebijakan yang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan PAD.”(*)

Editor : Tommy Waworundeng
#mulus #Jalan rusak #Pejabat #tunjangan