Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

WNI Scammer Kamboja yang Balik ke Indonesia, Harus Diadili karena Pelaku Kriminal, Bos OJK: Seperti China Ekstradisi Warganya Kemudian Dihukum

Grand Regar • Jumat, 23 Januari 2026 | 12:52 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar
MANADOPOST.ID-Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai scammer (pelaku penipuan) di Kamboja dijamin tidak bisa tidur nyenyak walaupun bakal dipulangkan ke Indonesia. Sanksi hukum berpotensi menanti para WNI pelaku kejahatan scammer dari Kamboja yang menyasar korban di Indonesia.

Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di hadap anggota DPR. “Mereka kembali dan disambut sebagai pahlawan dan korban, padahal mereka scammer,” ungkapnya di gedung parlemen DPR RI.

“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer. Jadi mereka ini kriminal. Mereka yang menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” sorotnya dengan nada tegas

“(Seperti) orang-orang serupa (scammer) dikembalikan ke China itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan. Karena kemudian akan dihukum di China,” bebernya

Bos OJK tersebut pun meminta pemerintah Indonesia lebih jelih dalam upaya pemulangan WNI yang bekerja di Kamboja secara ilegal.

“Nah supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab kadang-kadang kita keliru. Malah sempat ada terkesan mereka kembali disambut bagai pahlawan dan korban, padahal mereka scammer (pelaku kriminal),” pungkasnya.(gnr)

Editor : Grand Regar
#scammer #OJK #Kamboja #China #scamming #WNI #dihukum