MANADOPOST.ID-Kabar transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali mengemuka. Maudy Manoppo, secara resmi mendatangi Markas Polda Sulawesi Utara, Sabtu (24/1/2026), untuk mengadukan dugaan penyimpangan dana yayasan senilai Rp5,2 miliar.
Didampingi kuasa hukumnya, Ronald Aror, Maudy menjalani tahapan awal berupa konseling dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut. Langkah tersebut menjadi pintu masuk sebelum laporan polisi resmi diajukan.
Aduan ini menyoroti dugaan penggunaan dana yayasan GMIM untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi dana hibah yang sebelumnya menyeret mantan Ketua Sinode GMIM berinisial H.A.
Kuasa hukum Maudy, Ronald Aror, menegaskan bahwa kehadiran kliennya di Polda Sulut merupakan bentuk koordinasi awal agar seluruh persyaratan formil pelaporan dapat dipenuhi secara benar.
“Saat ini masih pada tahap konseling. Kami diterima dengan baik oleh penyidik Ditreskrimum. Selanjutnya, kami akan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan agar laporan ini bisa diproses sesuai mekanisme hukum yang profesional,” ujar Ronald Aror kepada wartawan.
Menurutnya, dana bernilai miliaran rupiah itu semestinya digunakan untuk kepentingan pelayanan gereja, bukan untuk menyelesaikan persoalan hukum pribadi pihak tertentu.
“Kalau benar dana Rp5,2 miliar itu berasal dari yayasan, maka itu adalah milik seluruh warga GMIM,” tegas Maudy.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, membenarkan adanya proses konseling tersebut.
“Benar, hari ini penyidik Ditreskrimum melakukan tahapan konseling. Dari hasil konseling itu, pelapor kami arahkan untuk melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar penguatan laporan,” jelas Kombes Pol Suryadi.
Diketahui, kasus ini berakar dari perkara korupsi dana hibah GMIM yang telah berkekuatan hukum. Saat masih berstatus terdakwa, H.A. sempat menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Manado.
Namun, belakangan mencuat dugaan bahwa dana tersebut bukan berasal dari dana pribadi, melainkan dari kas yayasan atau dana abadi Sinode GMIM, sehingga memicu reaksi keras dan langkah hukum dari kalangan jemaat.(gnr)
Editor : Grand Regar