Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

FGD Bahas Putusan MK 145 Tentang Pers, Begini Pandangan Polda Sulut, Kejati, Akademisi, Advokat Hingga PWI

Baladewa Setlight • Senin, 26 Januari 2026 | 14:41 WIB

INTERAKTIF: Foto bersama para narasumber mulai dari Polda Sulut, Kejati Sulut, Advokat, Akademisi hingga Ketua PWI Sulut usai FGD yang diprakarsai Manado Post.
INTERAKTIF: Foto bersama para narasumber mulai dari Polda Sulut, Kejati Sulut, Advokat, Akademisi hingga Ketua PWI Sulut usai FGD yang diprakarsai Manado Post.

MANADOPOST.ID — Komitmen menjaga marwah kebebasan pers sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi insan jurnalistik kembali ditegaskan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Manado Post, menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/2026.

FGD bertajuk “Perlindungan Jurnalis sebagai Pilar Demokrasi Pasca Putusan MK Nomor 145” itu berlangsung di Grha Pena Manado Post, Senin (26/1/2026), dan dipandu langsung oleh Pimpinan Redaksi Manado Post, Tommy Waworundeng.

FGD yang interaktif dan sarat ilmu pengetahuan, dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-39 Manado Post.

Diskusi berlangsung dinamis, kritis, dan sarat perspektif lintas profesi, mulai dari praktisi hukum, aparat penegak hukum, akademisi, hingga organisasi profesi wartawan.

Sejumlah narasumber dengan kompetensi tinggi turut dihadirkan, di antaranya Advokat Michael Jacobus, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut Edwin Humokor, penyidik Direskrimsus Wem Sangkay, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Bolitobi, perwakilan Kejati Sulut Enriko Mandey, Akademisi Unsrat Stefan Voges dan Jeklin Lotulung, serta Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan.

Dalam pengantarnya, Pimpinan Redaksi Manado Post, Tommy Waworundeng, menegaskan bahwa FGD ini digelar sebagai ruang intelektual untuk membedah secara komprehensif implikasi Putusan MK terhadap praktik jurnalistik di daerah.

“FGD ini kami laksanakan untuk mengkaji secara mendalam bagaimana putusan MK berdampak pada kerja-kerja jurnalistik, sekaligus merumuskan langkah-langkah perlindungan hukum yang konkret bagi jurnalis, khususnya di daerah. Pers adalah pilar demokrasi, namun kebebasan itu harus dibarengi kepastian hukum,” ujar Tommy.

Sementara itu, Advokat Michael Jacobus dalam pemaparannya menegaskan bahwa Putusan MK yang baru memberikan ruang kebebasan pers yang sangat luas, namun pada saat yang sama menuntut profesionalitas yang jauh lebih tinggi dari insan pers dan perusahaan media.

“Ruang kebebasan pers hari ini dikasih ruang yang luar biasa, tetapi juga dituntut dengan profesionalitas. Legal protection itu jelas. Karena itu, legalitas media harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai ada media abal-abal yang menyalahgunakan wewenang dan tugas jurnalistik, menyebarkan informasi tidak benar, lalu ketika bermasalah, negara yang dibebani pembuktian,” tegas Jacobus.

Ia menjelaskan, meskipun Putusan MK nomor 145 baru menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dipidana penjara, namun tetap ada ketentuan dan batasan yang harus dipatuhi.

“Kalau ada media yang tidak memiliki legalitas, kemudian melakukan kesalahan penyebarluasan informasi dan dilaporkan ke kepolisian, maka aparat tidak perlu lagi menunggu rekomendasi Dewan Pers. Beban pembuktian harus diberikan kepada media tersebut,” jelasnya.

Jacobus menambahkan, jika dalam proses pembuktian media tersebut terbukti sah dan memiliki legalitas, maka kepolisian wajib meneruskan rekomendasi ke Dewan Pers. Namun jika terbukti tidak memiliki legalitas atau merupakan media abal-abal, maka proses hukum bisa langsung berjalan.

“Putusan MK yang baru ini bukan semata-mata melindungi wartawan, tetapi melindungi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar. Perusahaan pers harus menjadi kiper, menjadi penjaga utama dalam penyebarluasan informasi,” urainya.

Ditempat yang sama, Kasubdit Siber Direskrimsus Polda Sulut, Edwin Humokor, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan yang berkaitan dengan media dan wartawan. Namun dalam praktiknya, sering kali terkendala koordinasi dengan Dewan Pers.

“Sudah ada beberapa laporan yang masuk ke Polda Sulut terkait media dan wartawan. Kami sudah beberapa kali menyurat ke Dewan Pers, tetapi sampai sekarang belum ada balasan,” ungkap Humokor.

Ia menegaskan, apabila laporan berkaitan dengan produk jurnalistik, maka itu menjadi ranah Dewan Pers. Namun jika menyangkut tindak pidana murni, maka itu merupakan kewenangan aparat kepolisian.

“Ada contoh, informasi itu diposting di media sosial pribadi, bukan produk jurnalistik, dan menimbulkan laporan. Itu kami tangani. Seperti kasus saudara AM, karena yang diposting adalah di medsos pribadi, maka itu bukan produk jurnalistik dan masuk ranah pidana,” jelasnya.

Disisi lain, Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menyampaikan bahwa aparat penegak hukum saat ini masih fokus pada implementasi KUHP dan Putusan MK nomor 145 yang baru. Ia juga menyoroti praktik jurnalistik yang kerap mengabaikan prinsip konfirmasi.

“Kami di Kejaksaan banyak menemukan berita-berita tentang Kejaksaan Tinggi Sulut yang tidak pernah dikonfirmasi. Bahkan satu pernyataan bisa muncul di beberapa media dengan narasi berbeda,” ungkap Bolitobi.

Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mencederai prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.

Sementara itu, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi menyoroti fakta bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan di Sulut masih tergolong rawan. Ia mengaku telah menangani sejumlah kasus yang melibatkan kekerasan terhadap jurnalis.

“Saya sudah menangani beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan. Mulai dari kasus pembunuhan wartawan komentar grup di Banjer, hingga kasus wartawan Manado Post yang sempat ditangkap akibat pemberitaan terkait dugaan oknum anggota yang membackup judi online,” ungkap Sofyan.

Ia menegaskan pentingnya kehadiran kantor perwakilan Dewan Pers di daerah agar sengketa pers dapat diselesaikan lebih cepat dan berkeadilan.

Sementara itu, Akademisi Unsrat Stefan Voges menekankan bahwa dalam perspektif hukum tata negara, pers di Indonesia belum sepenuhnya dilepas secara merdeka oleh negara.

“Sengketa pers itu wajib mengikuti mekanisme UU Pers. Jika ada warga yang langsung melapor ke kepolisian atau kejaksaan tanpa melalui Dewan Pers, maka seharusnya tidak bisa diproses,” tegas Voges.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme fakultatif dalam UU Pers sejatinya telah menjadi imperatif, di mana penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

“Ini konsep penyelesaian sengketa sebelum masuk wilayah peradilan. Sudah diterapkan di beberapa negara. UU Pers memang bukan lex specialis murni, karena bersinggungan dengan banyak cabang hukum, tetapi tetap menjadi rujukan utama,” paparnya.

Namun Voges juga mengingatkan bahwa wartawan tetap merupakan warga negara yang dapat diproses hukum apabila melakukan tindak pidana umum.

Akademisi Unsrat Jeklin Lotulung menyampaikan pandangannya bahwa kualitas jurnalistik akan meningkat apabila wartawan memiliki basis pendidikan yang kuat.

“Sebaiknya wartawan itu sarjana. Supaya cara berpikirnya dalam peliputan dan penulisan lebih sistematis, kritis, dan minim kesalahan,” ujarnya.

Lotulung juga menegaskan urgensi keberadaan Dewan Pers di daerah agar sengketa pers tidak harus selalu dibawa ke pusat.

Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan, dalam statmennya menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.

“Pers itu bebas, tetapi kebebasan itu harus bertanggung jawab. Wartawan harus taat pada kode etik jurnalistik, perusahaan pers harus memiliki legalitas yang jelas, dan semua pihak harus memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers,” tegas Voucke.

Ia menilai FGD ini menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi antara wartawan, aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum.

“Putusan MK ini harus menjadi momentum memperkuat perlindungan jurnalis, bukan sebaliknya. Pers yang profesional, beretika, dan terlindungi secara hukum adalah fondasi demokrasi yang sehat,” pungkasnya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#wartawan #jurnalistik #Kejati Sulut #mk #Pers #Manado Post #FGD #Polda Sulut