Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kasus Korupsi: Kejati Sulut Limpahkan Eks Rektor Unsrat hingga Mantan GM Departemen Gedung PT Adhi Karya ke Pengadilan Tipikor Manado

Grand Regar • Senin, 26 Januari 2026 | 18:57 WIB

Beredar foto eks Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat dan dua orang lainnya, memakai rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Sulut, sebelum masuk ruangan penahanan di Rutan Malendeng, Jumat (17/10/2025).
Beredar foto eks Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat dan dua orang lainnya, memakai rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Sulut, sebelum masuk ruangan penahanan di Rutan Malendeng, Jumat (17/10/2025).
MANADOPOST.ID-Kejati Sulut resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7in1 pada Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Tahun Anggaran 2014-2019, ke Pengadilan Tipikor Manado.

Empat berkas perkara tersebut yakni terdakwa Ellen Kumaat yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi. Terdakwa Ir Hadi Prayitno yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC). Terdakwa Jhony Revly Tooy, Ama.TS., S.Pd yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Terakhir ada terdakwa Ir. Sukaryo yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai General Manager (GM) Departemen Gedung PT Adhi Karya.

“Pelaksanaan pekerjaan pada Universitas Sam Ratulangi ini dibiayai dari dana pinjaman luar negeri melalui Kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank (IsDB) atau Loan Islamic Development Bank dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP)  danDana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang berasal dari APBN,” ungkap Kajati Sulut melalui Kasipenkum Januarius Bolitobi SH, Senin (26/01/2026).

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, diperoleh kerugian negara mencapai Rp2.227.342.804.60. Penunutut Umum juga melimpahkan uang sitaan sebesar Rp2.227.342.804.60 ke Pengadilan Tipikor Manado.

“Empat terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor atau pasal603 KUHP Subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor atau pasal 604 KUHP jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.(gnr)

Editor : Grand Regar
#rektor #MANADO #tipikor #Kajati Sulut #Unsrat #pengadilan #Korupsi