Empat berkas perkara tersebut yakni terdakwa Ellen Kumaat yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi. Terdakwa Ir Hadi Prayitno yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC). Terdakwa Jhony Revly Tooy, Ama.TS., S.Pd yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Terakhir ada terdakwa Ir. Sukaryo yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai General Manager (GM) Departemen Gedung PT Adhi Karya.
“Pelaksanaan pekerjaan pada Universitas Sam Ratulangi ini dibiayai dari dana pinjaman luar negeri melalui Kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank (IsDB) atau Loan Islamic Development Bank dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) danDana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang berasal dari APBN,” ungkap Kajati Sulut melalui Kasipenkum Januarius Bolitobi SH, Senin (26/01/2026).
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, diperoleh kerugian negara mencapai Rp2.227.342.804.60. Penunutut Umum juga melimpahkan uang sitaan sebesar Rp2.227.342.804.60 ke Pengadilan Tipikor Manado.
“Empat terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor atau pasal603 KUHP Subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor atau pasal 604 KUHP jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.(gnr)
Editor : Grand Regar