Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tunjangan Profesi Guru Akan Dibayar Tiap Bulan, Ini Mekanisme dan Berkas-berkas yang Harus Disiapkan

Clavel Lukas • Selasa, 27 Januari 2026 | 21:02 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru

MANADOPOST.ID--Tunjangan Profesi Guru akan dibayarkan per bulan, bukan lagi tiap triwulan.

Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 4 tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan.

Dalam surat edaran nomor 420/Dikda-04/ /2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut Dr Femmy Suluh M.Si disebutkan pembayaran aneka tunjangan akan dibayar tiap bulan.

Dan pemerintah bisa membatalkan tunjangan profesi guru yang tidak aktif melaksanakan tugasnya.

Dan tidak memenuhi kriteria penerima tunjangan seperti Tidak melaksanakan tugas, pensiun, meninggal, tugas belajar, tidak memenuhi beban mengajar dikarenakan tidak masuk sekolah dan dimutasi.

Selanjutnya, berkas permohonan pembayaran tunjangan dalam bentuk softcopy diunggah pada aplikasi SIPGTK yang akan dibuka mulai 23 Januari 2026 sampai 28 Januari 2026.

Berikut Poin-poin dalam edaran tersebut:

1. Pembayaran Aneka Tunjangan akan dibayarkan per bulan, bukan lagi per
triwulan;

2. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Daerah sesuai dengan kewenangannya bisa membatalkan Tunjangan Profesi pada Guru PNSD yang tidak aktif melaksanakan tugasnya di sekolah dan tidak memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi Guru seperti :
a. Tidak melaksakan Tugas;
b. Pensiun;
c. Meninggal;
d. Tugas Belajar;
e. Tidak memenuhi beban mengajar dikarenakan tidak masuk sekolah;
f. Mutasi.

3. Setiap Guru PNSD di wilayah kerja masing-masing yang memenuhi kriteria wajib menyampaikan berkas permohonan pembayaran tunjangan dalam bentuk softcopy yang di unggah pada aplikasi SIPGTK https://sipgtk.sulutprov.go.id, aplikasi SIP GTK akan dibuka pada tanggal 23 Januari 2026 dan ditutup 28 Januari 2026 dengan rincian berkas sebagai berikut:

a Laporan mengajar bulan Januari dari para guru ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas. Sedangkan Kepala Sekolah ditandatangani oleh Pengawas dan Kepala Cabang Dinas/Kabid GTK. Adapun bagi Pengawas ditandatangani oleh Korwas dan Kabid GTK;

b. Daftar hadir Januari dari tanggal 7 Januari 2026 s/d 20 Januari 2026. Adapun daftar hadir mulai tanggal 21 Januari s/d 30 Januari 2026 di sampaikan pada bulan Februari 2026;

c SPTJh/ Kepala Sekolah yaitu pernyataan tanggung jawab atas kebenaran data dari para guru (format dapat di unduh pada aplikasi dapodik);

4. Kepala Cabang Dinas Pendidikan selaku verval 1 memastikan usulan pemberkasan yang diunggah oleh sekolah disetujui dalam kurang waktu 1x24 jam.

Apabila melampaui batas waktu dimaksud, maka verifikasi dilakukan selanjutnya oleh verval 2;

5. Pengawas Sekolah agar lV,lenandatangani laporan mengajar selambatlambatnya sebelum batas waktu pemasukan berkas ditutup;

6. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dimintakan perhatian kepada Kepala Cabang Dinas dan Kepala Satuan Pendidikan untuk segera menindaklanjuti persyaratan dimaksud. Apabila terdapat hal teknis yang perlu di koordinasikan dapat menghubungi Rico Seke No Hp/WA 085242300399.

Editor : Clavel Lukas
#Femmy Suluh #Guru #guru sma #Tunjangan Profesi Guru #Dinas Pendidikan #Sulut #Sertifikasi #sulawesi utara