MANADOPOST.ID — Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, serius memperjuangkan kepastian hukum bagi penambang rakyat di Bumi Nyiur Melambai.
Komitmen tersebut ditegaskan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dalam forum strategis tersebut, Gubernur Yulius hadir bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan secara khusus mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah wilayah Sulut.
Usulan ini dinilai krusial untuk mengakhiri persoalan klasik yang selama ini dihadapi penambang rakyat, yakni status hukum yang kerap berada di wilayah abu-abu bahkan ilegal.
Di hadapan anggota Komisi XII DPR RI, Gubernur Yulius menegaskan perjuangan legalitas penambang rakyat merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politiknya kepada masyarakat Sulawesi Utara.
“Ini adalah janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus mendapat kepastian hukum, agar mereka bisa bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” tegas Gubernur Yulius.
Menurutnya, keberadaan pertambangan rakyat merupakan realitas sosial dan ekonomi yang tidak bisa diabaikan.
Karena itu, negara harus hadir melalui regulasi yang adil dan berpihak, bukan semata-mata pendekatan penertiban.
Legalisasi pertambangan rakyat, kata dia, justru akan memberikan manfaat berlipat, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Gubernur Yulius menjelaskan dengan pengelolaan yang legal dan teratur, aktivitas pertambangan rakyat dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
“Kami berharap melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar berpihak pada penambang rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Gubernur Sulut menguraikan tujuh poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan WPR di Sulawesi Utara.
Poin pertama menyangkut kejelasan identitas penambang rakyat melalui pengaturan KTP sesuai perundang-undangan, guna mencegah penyalahgunaan izin.
Ia juga mengusulkan penambahan kuota BBM bersubsidi bagi penambang rakyat, mengingat kebutuhan operasional yang tinggi namun tetap harus diawasi secara ketat.
Selain itu, Gubernur menyinggung perlunya pengaturan pajak alat berat agar tidak membebani penambang kecil.
Isu lingkungan turut menjadi perhatian serius. Gubernur Yulius menekankan pentingnya pengawasan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida, agar aktivitas pertambangan rakyat tidak merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Tak kalah penting, ia mendorong penataan tata niaga hasil pertambangan rakyat agar lebih transparan dan menguntungkan penambang.
Keterlibatan perguruan tinggi melalui kerja sama riset dan pendampingan, termasuk lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga dinilai penting untuk meningkatkan tata kelola dan teknologi pertambangan rakyat.
Terakhir, Gubernur menekankan perlunya percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat, dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
Berbagai gagasan dan masukan yang disampaikan Gubernur Sulawesi Utara tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi XII DPR RI dan dinilai dapat menjadi bahan strategis dalam penyusunan regulasi nasional terkait pertambangan rakyat.
RDP ini turut dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, yang ikut memberikan pandangan teknis terkait kebijakan pertambangan nasional.(gel)
Editor : Angel Rumeen