MANADOPOST.ID — Majelis Keluarga Besar Permesta menyatakan sikap tegas atas beredarnya sebuah konten video yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai kepala negara.
Ketua Majelis Keluarga Besar Permesta, Philip Pantouw, menegaskan bahwa konten tersebut telah melukai perasaan keluarga besar Permesta sekaligus mayoritas rakyat Indonesia.
“Ini secara jelas telah merupakan penghinaan kepada Bapak Presiden Prabowo secara pribadi dan sebagai Presiden Republik Indonesia, serta melukai hati mayoritas rakyat Indonesia. Ini telah merupakan tindak pidana,” tegas Philip Pantou, Jumat (31/1).
Atas dasar itu, Majelis Keluarga Besar Permesta menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak pembuat konten video tersebut.
“Kami akan segera melakukan tindakan hukum dengan menggugat pembuat konten ini,” ujar Pantouw.
Lebih lanjut, Philip Pantouw menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur larangan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, lembaga negara, serta lambang negara.
Menurutnya, Pasal 218 hingga Pasal 220 KUHP baru mengatur bahwa setiap perbuatan yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV. Meski demikian, pasal tersebut memberikan pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, seperti kritik atau unjuk rasa, dan merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses atas laporan tertulis dari Presiden atau Wakil Presiden.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur penghinaan terhadap lembaga negara dalam Pasal 240 hingga 241 sebagai delik aduan, serta penghinaan terhadap lambang negara—termasuk Garuda Pancasila, bendera, dan lagu kebangsaan—dalam Pasal 234 hingga 239. Perbuatan menodai, merusak, atau merendahkan simbol negara dengan sengaja diancam pidana.
Sementara itu, terkait penghinaan pribadi atau pencemaran nama baik, KUHP baru mengaturnya dalam Pasal 433 hingga 442 sebagai delik aduan mutlak. Namun, perbuatan tersebut tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pantouw menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam konten video tersebut tidak hanya relevan dengan KUHP baru, tetapi juga telah memenuhi unsur pidana dalam KUHP lama.
“Ini murni pidana. Jangankan KUHP baru, KUHP lama pun sudah kena pasal penghinaan terhadap seorang pribadi dan kepala negara,” tegasnya.
Ia merujuk pada ketentuan KUHP lama, di antaranya Pasal 154a yang mengatur penodaan lambang negara dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, serta Pasal 310 hingga 321 tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, Pasal 315 mengatur penghinaan ringan, sedangkan Pasal 311 mengatur fitnah apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan.
Menurut Pantou, konten video tersebut telah merusak nama baik, karakter, dan reputasi Presiden Prabowo Subianto sebagai seorang pejuang bangsa, sekaligus memenuhi unsur penghinaan terhadap simbol negara.
“Ini jelas kena pasal penghinaan yang merusak nama baik, karakter, dan reputasi beliau, serta juga merupakan penghinaan terhadap simbol negara,” pungkasnya.
Majelis Keluarga Besar Permesta menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum agar penghormatan terhadap Presiden, simbol negara, dan nilai-nilai kebangsaan tetap dijaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : Tommy Waworundeng