Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Selundupkan 650 Kg Sianida hingga Miras Ilegal, Kodaeral VIII Amankan Pumpboat di Perairan Manado

Grand Regar • Senin, 2 Februari 2026 | 20:23 WIB

Selundupkan 650 Kg Sianida hinhha Miras Ilegal, Kodaeral VIII Amankan Pumpboat di Perairan Manado
Selundupkan 650 Kg Sianida hinhha Miras Ilegal, Kodaeral VIII Amankan Pumpboat di Perairan Manado
MANADOPOST.ID-Upaya penyelundupan bahan berbahaya dari luar negeri ke wilayah perairan Manado berhasil digagalkan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII. Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII mengamankan 13 karung sianida masing-masing 50 kilogram atau total sekitar 650 kg, serta tiga dus minuman keras ilegal, Senin (2/2/2026).

Selain sianida, barang bukti miras yang diamankan terdiri dari satu dus merek Carlo Rossi dan dua dus merek Bargin. Seluruh barang tersebut diduga kuat merupakan barang selundupan dari luar negeri.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press conference di Joglo Kodaeral VIII, Senin (2/2/2026), oleh Wakil Komandan Kodaeral VIII mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, SE, M.Tr.Opsla.

Penindakan bermula dari informasi intelijen Kodaeral VIII terkait adanya aktivitas penyelundupan barang ilegal yang masuk ke wilayah perairan Manado. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim QR-8 Kodaeral VIII berkoordinasi dengan KSOP Manado dan melakukan pengejaran menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB).

Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan sebuah pumpboat bernama Fadil Boy di perairan Manado, tepatnya pada koordinat 01°31'55,62" Lintang Utara – 124°49'26,48" Bujur Timur.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu orang nahkoda dan dua orang awak kapal, serta muatan sianida (CN) dan minuman keras ilegal.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Kodaeral VIII Manado, Letkol Laut (P) Rudi Tandirerung, menyampaikan bahwa nilai total barang selundupan tersebut mencapai Rp654.591.040 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sama.

“Seluruh barang bukti beserta awak kapal telah diamankan dan dibawa ke Markas Kodaeral VIII untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Letkol Laut (P) Rudi Tandirerung dalam rilis resmi yang diterima wartawan, Senin (2/2/2026).

Dugaan penyelundupan ini dinilai melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Kodaeral VIII menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan TNI AL dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara.

Perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Press conference tersebut turut dihadiri perwakilan Kakanwil Bea Cukai Sulawesi Utara, perwakilan BINDA Sulut, Dansub Satgas BAIS TNI Sulut, perwakilan KSOP Manado, Kepala ESDM Sulut, Ir Kodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII, serta Kadiskum Kodaeral VIII.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Manado 3 #sianida #Kodaeral VIII