MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang kepesertaan JKN PBI dinonaktifkan akibat proses pembaruan data oleh pemerintah pusat.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menyusul keresahan warga terkait perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan. Ia menekankan bahwa persoalan administrasi tidak boleh menjadi alasan bagi rumah sakit untuk menolak atau menunda pelayanan medis.
“Saya instruksikan seluruh direktur rumah sakit agar mengutamakan pelayanan. Jangan terpaku pada administrasi. Tidak boleh ada masyarakat yang ditolak di IGD maupun layanan lainnya,” tegas Yulius.
Menurutnya, pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab kemanusiaan yang tidak dapat ditawar, terutama dalam kondisi darurat. Instalasi Gawat Darurat atau IGD wajib menerima setiap pasien tanpa mempersoalkan apakah status JKN PBI mereka sedang aktif atau tidak. Prinsip ini, kata dia, harus menjadi pedoman seluruh fasilitas kesehatan di Sulawesi Utara.
Kebijakan ini muncul di tengah proses verifikasi dan validasi data kepesertaan PBI JKN yang sedang dilakukan pemerintah pusat. Kementerian Sosial bersama lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan dan tim Badan Pusat Statistik melakukan pengecekan lapangan terhadap sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan. Proses ini menjadi bagian dari pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Pemerintah pusat memastikan langkah tersebut bukan untuk mengurangi kuota penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Penataan dilakukan dengan mengalihkan kepesertaan dari kelompok masyarakat yang dinilai sudah lebih mampu ke warga yang masuk kategori sangat membutuhkan berdasarkan pembagian desil ekonomi. Kelompok Desil 6 hingga 10 yang dianggap meningkat kesejahteraannya akan dievaluasi, sementara Desil 1 hingga 5 menjadi prioritas penerima bantuan.
Gubernur Yulius meminta seluruh perangkat daerah, termasuk dinas kesehatan dan dinas sosial, aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar proses administrasi berjalan tanpa mengganggu pelayanan di lapangan. Ia tidak ingin ada warga Sulawesi Utara yang gagal mendapatkan penanganan medis hanya karena kendala data atau sistem.
“Yang utama adalah keselamatan masyarakat. Jangan sampai ada warga yang tidak mendapatkan penanganan hanya karena persoalan data,” tandasnya.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemprov Sulawesi Utara menempatkan pelayanan kesehatan sebagai prioritas utama. Di tengah proses penyesuaian data JKN PBI dan pembaruan DTSEN, rumah sakit diminta tetap fokus pada fungsi pelayanan publik.(*)
Editor : Angel Rumeen