MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencatatkan langkah strategis dalam penguatan tata kelola pembangunan daerah setelah diterimanya persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara.
Dokumen penting tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nurson Wahid, kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dan Ketua DPRD dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2).
Penyerahan persetujuan substansi ini menjadi penanda tuntasnya proses panjang penyusunan RTRW yang telah berjalan sejak tahun 2019. Proses tersebut melibatkan pembahasan intensif, evaluasi teknis, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga di tingkat pusat. Dengan diterimanya dokumen ini, Pemprov Sulut kini memasuki tahapan akhir sebelum penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Yulius Selvanus didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Panitia Khusus RTRW, serta sejumlah pejabat eselon II terkait. Kehadiran unsur legislatif dan tim teknis menunjukkan bahwa penyusunan RTRW merupakan kerja kolektif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menteri ATR/BPN dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan sinkronisasi antara RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar arah pembangunan daerah dapat berjalan selaras dan terintegrasi.
Gubernur menyambut baik penyerahan persetujuan substansi tersebut dan menyebutnya sebagai fondasi penting dalam memperkuat kepastian hukum tata ruang. Menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan daerah, pengendalian pemanfaatan ruang, serta penataan kawasan strategis.
“Dengan persetujuan substansi ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan sesuai rencana tata ruang. Ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Setelah menerima persetujuan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melanjutkan proses penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD dalam rapat paripurna yang direncanakan pada 24 Februari 2026. Tahapan ini menjadi kunci sebelum RTRW resmi berlaku sebagai regulasi daerah.
Persetujuan substansi RTRW memiliki implikasi luas, terutama dalam menciptakan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha. Dengan adanya kejelasan zonasi dan peruntukan ruang, potensi konflik pemanfaatan lahan dapat diminimalkan. Selain itu, dokumen RTRW juga menjadi rujukan utama dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah.(gel)
Editor : Angel Rumeen