Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Jelang Lebaran, Kemenag Manado Umumkan Jadwal Imam dan Khatib, Ini Ketentuan Sholat Ied 1447 H

Tina Mamangkey • Senin, 16 Maret 2026 | 06:57 WIB

Ilustrasi - Kemenag Kota Manado resmi merilis jadwal imam dan khatib untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2026 di seluruh wilayah Kota Manado.
Ilustrasi - Kemenag Kota Manado resmi merilis jadwal imam dan khatib untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2026 di seluruh wilayah Kota Manado.

MANADOPOST.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah atau tahun 2026 Masehi, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Manado resmi merilis jadwal imam dan khatib untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri di seluruh wilayah Kota Manado.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat resmi Kantor Kementerian Agama Kota Manado tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan serta penanggung jawab lokasi pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Kota Manado.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah akan dilaksanakan di 158 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Kota Manado.

Lokasi tersebut terdiri dari 147 masjid, 1 musholla, serta 10 lapangan terbuka.

Penetapan jadwal imam dan khatib tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kepala KUA kecamatan se-Kota Manado bersama para imam dan ketua Badan Ta’mir Masjid (BTM) yang ada di wilayah Kota Manado.

Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah di Kota Manado akan dimulai pada pukul 07.00 WITA, dan para imam serta khatib diharapkan sudah berada di lokasi pelaksanaan minimal 15 menit sebelum kegiatan dimulai.

Namun demikian, penetapan tanggal 1 Syawal 1447 Hijriyah masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat melalui sidang isbat yang akan diumumkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

Kementerian Agama Kota Manado juga mengingatkan kepada para penanggung jawab lokasi pelaksanaan, khususnya yang menggunakan lapangan atau halaman terbuka, agar menyiapkan lokasi alternatif.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi hujan atau kondisi cuaca yang kurang mendukung saat pelaksanaan Sholat Idul Fitri berlangsung.

Selain kesiapan lokasi dan petugas pelaksana, Kemenag Manado juga memberikan ketentuan terkait materi khutbah yang akan disampaikan pada saat Sholat Idul Fitri.

Materi khutbah diwajibkan disusun dalam bentuk buku, dan satu eksemplar harus diserahkan ke Kantor Kemenag Kota Manado.

Isi khutbah diharapkan memuat pesan persaudaraan, persatuan dan kesatuan, toleransi, serta perdamaian, serta tidak menyinggung persoalan khilafiah maupun politik praktis.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa para imam dan khatib dianjurkan mengenakan jas yang dipadukan dengan kain sarung saat memimpin pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kesopanan, kerapian, serta kekhidmatan dalam pelaksanaan ibadah pada hari raya umat Islam tersebut.

Seluruh penanggung jawab lokasi pelaksanaan Sholat Idul Fitri diminta untuk segera berkoordinasi dengan imam dan khatib sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Kota Manado berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.

Surat resmi tersebut diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Manado, Hj. Rogaya Udin, serta Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Manado, Sahrir Bachrudin. (*)

 

Editor : Tina Mamangkey
#khotib #imam #kementerian agama #1 syawal 1447 hijriah #Idul Fitri 1447 H #1 Syawal 1447 Hijriyah #Jadwal Sholat Idul Fitri #daftar nama #Kemenag Kota Manado #jelang lebaran