Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemerintah Daerah di Sulut Hadapi Tekanan Aturan Baru, Akademisi Ingatkan Pemda Segera Susun Strategi Tekan Belanja Pegawai

Tanya Rompas • Senin, 16 Maret 2026 | 07:45 WIB

Photo
Photo
MANADOPOST.ID-  Pemerintah daerah (pemda) di Sulawesi Utara mulai menghadapi tekanan fiskal menjelang penerapan aturan baru pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD yang akan berlaku mulai 6 Januari 2027.

Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan ini mendorong pemerintah daerah untuk menata kembali struktur anggaran agar lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Namun, sejumlah daerah di Sulut masih memiliki porsi belanja pegawai yang jauh di atas batas tersebut, sehingga perlu strategi serius untuk menyesuaikan postur anggaran sebelum tenggat waktu penerapan.

Akademisi sekaligus pemerhati sosial Minahasa Selatan, Henly Tuela, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menunda penyusunan kebijakan strategis guna menekan belanja pegawai.

Menurutnya, sejak UU HKPD diundangkan pada 2022, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki waktu transisi hingga 2027 untuk menyesuaikan struktur anggaran.

“Jika dihitung sejak undang-undang tersebut disahkan, maka 2027 adalah batas implementasi bagi pemerintah daerah untuk memastikan belanja pegawai maksimal 30 persen,” ujar Tuela.

Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Minahasa Selatan. Berdasarkan proyeksi APBD tahun 2026 yang diperkirakan mencapai Rp792,92 miliar, belanja pegawai diprediksi mencapai sekitar Rp431,95 miliar atau sekitar 42 persen dari total anggaran.

Jika mengikuti amanat undang-undang, pada 2027 belanja pegawai harus ditekan hingga sekitar Rp237 miliar.

“Artinya ada selisih hampir Rp200 miliar yang harus ditekan. Ini bukan angka kecil dan membutuhkan kebijakan yang benar-benar strategis,” jelasnya.

Menurut Tuela, tanpa langkah efisiensi yang serius, pemerintah daerah berpotensi menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat.

Tuela menilai ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur belanja pegawai.

Salah satunya adalah perampingan organisasi perangkat daerah (OPD), seperti yang pernah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bulukumba pada 2021 dan berhasil menghemat anggaran hingga puluhan miliar rupiah.

Selain itu, penerapan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) juga dinilai dapat menekan biaya operasional pemerintahan. Kebijakan ini bahkan sudah diterapkan di Kabupaten Minahasa Tenggara untuk meningkatkan efisiensi anggaran.

Langkah lain yang lebih ekstrem adalah penataan kembali tenaga aparatur, termasuk kemungkinan alih fungsi pegawai P3K ke sektor lain.

“Memang ada kebijakan yang tidak populer, tetapi jika tidak disiapkan dari sekarang maka pemerintah daerah bisa kesulitan menyesuaikan struktur anggaran pada 2027,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa efisiensi belanja harus dibarengi dengan upaya memperkuat sumber pendapatan daerah.

“Optimalisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru sangat penting agar postur APBD tetap sehat dan pembangunan tidak terhambat,” tambahnya.

Di Kota Manado, pemerintah daerah sebenarnya sudah mendekati batas maksimal belanja pegawai.

Sekretaris Kota Manado, dr. Steaven Dandel, menyebutkan bahwa pada tahun 2025 porsi belanja pegawai berada di angka sekitar 34 persen dari total APBD.

Namun kondisi tersebut berubah setelah adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp241 miliar pada tahun 2026.

“Karena pemotongan itu, maka proporsi belanja pegawai kita kembali naik di atas 40 persen,” jelas Dandel.

Jika aturan 30 persen diterapkan secara ketat tanpa dispensasi, maka sejumlah konsekuensi harus dipertimbangkan pemerintah daerah.

Di antaranya kemungkinan merumahkan tenaga P3K, mengurangi tunjangan anggota DPRD, hingga penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.

Saat ini Pemkot Manado telah menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kejelasan terkait skema penerapan aturan tersebut.

“Kami masih menunggu apakah akan diberlakukan secara ketat atau ada dispensasi dari pemerintah pusat,” katanya.

Kondisi serupa juga terjadi di Kota Bitung. Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bitung, Riano Senduk, mengungkapkan bahwa belanja pegawai di daerah tersebut masih berada di atas 40 persen dari total APBD.

Juru Bicara Pemkot Bitung, Altin Tumengkol, mengatakan persoalan ini telah menjadi pembahasan dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Pemkot Bitung saat ini sedang menyiapkan sejumlah strategi agar komposisi belanja daerah dapat menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Wali Kota Manado Andrei Angouw menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya harus mematuhi aturan yang tertuang dalam undang-undang.

Menurutnya, jika ketentuan tersebut tidak diikuti maka bisa berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

“Kalau kita tidak ikut undang-undang, itu bisa dianggap perbuatan melawan hukum. Bahkan salah administrasi pun bisa berujung pidana,” tegas Angouw.

Ia mengakui bahwa penerapan aturan tersebut berpotensi memunculkan keputusan sulit, termasuk kemungkinan penghapusan TPP atau bahkan merumahkan tenaga P3K.

Meski demikian, Angouw menilai jika belanja pegawai berhasil ditekan, maka pemerintah daerah justru memiliki ruang anggaran yang lebih besar untuk pembangunan.

“Kalau belanja pegawai turun, maka ada fleksibilitas lebih untuk pembangunan dan berbagai aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, polemik terkait kemungkinan pengurangan TPP mulai memicu kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Fadly Kasim bahkan sempat mengusulkan opsi mogok kerja massal ASN jika kebijakan pengurangan TPP benar-benar diterapkan.

Usulan tersebut disampaikan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Manado.

Menurut Fadly, banyak ASN yang saat ini bergantung pada TPP, termasuk untuk membayar kewajiban pinjaman bank.

“Jika TPP dihilangkan tanpa solusi, maka reaksi dari ASN tentu tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Sejumlah pengamat pemerintahan daerah menilai polemik ini perlu disikapi secara hati-hati oleh pemerintah provinsi, karena berpotensi memicu keresahan di kalangan ASN di berbagai daerah di Sulawesi Utara.

Apalagi ASN merupakan motor utama pelayanan pemerintahan. Jika sampai terjadi aksi mogok kerja massal, maka pelayanan publik dikhawatirkan akan terganggu dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik agar pengendalian belanja pegawai dapat berjalan tanpa mengganggu kesejahteraan ASN maupun stabilitas pelayanan publik.(***)

Editor : Tanya Rompas
#UU HKPD #ASN #Belanja Pegawai