MANADOPOST.ID- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus mengeluarkan instruksi yang mengatur pembatasan penggunaan handphone di lingkungan pendidikan, termasuk bagi para guru. Dalam aturan tersebut, guru dilarang menggunakan ponsel untuk kepentingan pribadi saat proses pembelajaran berlangsung.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAPAD tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler bagi Anak di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam instruksi itu disebutkan, guru tidak diperkenankan menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Penggunaan ponsel hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan kepentingan pembelajaran atau dalam kondisi darurat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif, fokus, serta ramah bagi anak.
Instruksi yang ditetapkan di Manado pada 24 Februari 2026 tersebut juga mengatur pembatasan penggunaan telepon seluler bagi peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB.
Siswa dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan belajar. Telepon seluler milik siswa juga diwajibkan disimpan pada tempat yang telah disediakan pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.
Penggunaan ponsel oleh siswa hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.
Selain itu, satuan pendidikan juga diminta aktif melakukan pencegahan terhadap akses dan penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Sekolah juga diwajibkan menyediakan mekanisme komunikasi darurat bagi siswa dan orang tua atau wali jika terjadi kondisi mendesak.
Di sisi lain, instruksi tersebut menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi penggunaan telepon seluler oleh anak di rumah. Orang tua diminta aktif membatasi, membimbing, serta memastikan anak mengakses internet secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Sulawesi Utara juga diminta melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, serta evaluasi terhadap pelaksanaan instruksi tersebut di wilayah masing-masing.
Editor : Tanya Rompas