Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Diklaim Langsung Berdampak Positif Ciptakan Semangat Belajar Siswa, Ini Delapan Poin Instruksi Gubernur Sulut Terkait Pembatasan Penggunaan Handphone

Reza Abdilah • Senin, 16 Maret 2026 | 18:37 WIB

Proses belajar di SMAN 9 Manado
Proses belajar di SMAN 9 Manado

 

MANADOPOST.ID- Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus terkait pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak telah diterapkan. Hal ini pasca ditetapkan pertanggal 24 Februari 2026 lalu. Pun kini instruksi Gubernur dengan Nomor: 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD ini, juga sudah dilaksanakan di semua satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB di seantero bumi nyiur melambai.

Maka manfaat terkait instruksi Gubernur ini langsung dirasakan oleh siswa bahkan guru. Seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut Dr Femmy Suluh. Dirinya menegaskan bahwa khusus SMA sederajat sudah dimulai pasca ada instruksi Gubernur. "Iya, kita sudah laksanakan. Khusus SMA SMK sudah 1 bulan ini dimulai," katanya.

Lanjutnya bahwa dampak positif sangat terasa di lingkungan pendidikan. Terlebih untuk para siswa yang merasakan langsung terkait bertambahnya semangat belajar. "Dampaknya sangat positif. Dari testinoni guru dan siswa, siswa merasakan manfaat besar, terutama untuk membangun kebersamaan, keakraban dan semangat belajar," tegasnya.(*) 

 

Berikut 8 poin penting dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler bagi Anak

 

 


Penerapan Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler di Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan Sederajat:

Peserta didik dilarang membawa dan atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran;

Telepon seluler peserta didik disimpan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai;

Pengecualian penggunaan telepon seluler hanya diperkenankan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin guru;

Satuan pendidikan wajib melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap akses dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak terkait dengan pembelajaran;

Guru dilarang menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi pada saat proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran atau keadaan darurat;

Satuan pendidikan menyediakan mekanisme komunikasi darurat bagi peserta didik dan orang tualwali dalam kondisi mendesak;

Satuan pendidikan wajib melakukan sosialisasi kepada peserta didik, orang tua/wali, dan seluruh warga sekolah serta menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler secara konsisten;

Satuan pendidikan. menciptakan lingkungan sekolah yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan teknologi digital.

 

Editor : Reza Abdilah
#Siswa #Instruksi Gubernur #sulawesi utara #penggunaan handphone