Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pejabat Masih Malas Lapor LHKPN

Angel Rumeen • Jumat, 27 Maret 2026 | 14:21 WIB

Ilustrasi: Gedung KPK (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi: Gedung KPK (Dok.JawaPos.com)

MANADOPOST.ID—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kewajiban seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) agar segera melaporkan harta kekayaannya.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang benar, lengkap, dan tepat waktu harus diserahkan segera, karena deadline penyerahannya 31 Maret 2026 alias kurang dari sepekan lagi.

Imbauan disampaikan karena berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/3).

Hingga 11 Maret 2026, lanjut Budi, KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98 persen.

Dengan demikian, terdapat lebih dari 96 ribu pejabat dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.

"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ucap Budi.

Ia memastikan KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap.

Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka PN/WL wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Seluruh PN/WL dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap, setelah perbaikan, maupun dipublikasikan.

"Kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas. Sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi," pungkasnya.(jpc)

Editor : Angel Rumeen