Namun uang baru masuk Rp243 juta tetapi Notaris/PPAT sudah menyuruh Rudi Watak untuk tanda tangan Akta Jual Beli (AJB), dengan alasan sisa uang sedang dalam proses transfer bank.
Tetapi uang sisa tersebut tidak masuk juga, sehingga Rudi Watak bersama tiga adiknya menagih dan meminta pertanggung jawaban Notaris/PPAT dan pihak pembeli. Akhir Maret 2021, Rudi Watak dibawa ke Bali diiming-imingi akan dibayarkan sisa uang di Bali oleh pihak pembeli. Tetapi menurut keterangan Rudi Watak ke anaknya bernama Aby Imelda Watak SP, bahwa ayahnya disekap di hotel selama lima hari dan dipaksa untuk tanda tangan kertas kosong dan kwitansi kosong yang sudah bermeterai.
Tanggal 4 April 2021, Rudi Watak dipulangkan kembali ke Jakarta. Setelah itu, Rudi Watak masih menagih terus sisa uang yang belum dibayarkan didampingi adik-adiknya. Setelah itu Rudi Watak hilang tidak tahu keberadaannya dan uang sisa sebesar Rp13,3 miliar belum pernah dibayarkan.
Hilangnya Rudi Watak sudah dibuatkan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6304/V/2022/SPKT.GANGGUAN/PPOLDA METRO JAYA Tanggal 9 Mei 2022. LP tersebut tidak berjalan, sehingga imelda (anak Rudi Watak) bermohon ke Presiden Prabowo untuk mendapatkan keadilan atas hilangnya Rudi Watak, sehingga mendapat attensi dari Bapak Presiden Prabowo dengan nomor surat : B-17/D-2/DUMAS/DM.06/11/2024.
Kemudian Imelda membuat laporan polisi nomor STTLP/B/474/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Januari 2025 dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pada 29 Agustus 2025, Imelda mendapat info melalui pesan WhatsApp bahwa Rudi Watak, ayahnya berada di Panti Sosial di Cipayung Jakarta Timur milik Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan informasi yang Imelda peroleh, bahwa Rudi Watak berada di Panti Sosial tersebut pada tanggal 24 Maret 2022 dalam keadaan gangguan jiwa dan meninggal pada tanggal 29 Mei 2022 dan dimakamkan di TPU Tegal Alur Jakarta Barat.
Tanggal 9 September 2025, Imelda mendapatkan tujuh dokumen yang menyatakan Rudi Watak telah meninggal dan sudah ada surat kematian dari rumah sakit. Imelda sempat percaya dan menangis di atas makam ayahnya selama kira-kira seminggu, tetapi kemudian setelah Imelda memeriksa dengan seksama tujuh dokumen yang diberikan pihak panti sosial tersebut, ternyata banyak kejanggalan.
Kemudian Imelda memohon kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk mengadakan pembongkaran makam yang mengatas namakan Rudi Watak. Tanggal 9 Oktober 2025, Tim Satreskrim Polres Jakarta Selatan bersama Tim Dokter Forensik RS Kramat Jati Polri mengadakan pembongkaran makam dan identifikasi jenazah.
Dilakukan juga Tes DNA Imelda anak Rudi Watak dan adik Rudi Watak, juga diambil sampel DNA dari jenazah yang sudah berupa kerangka tulang. Tes DNA dilakukan di Labdokkes Pusdokkes Polri di Cipinang Jakarta.
Tanggal 24 Oktober 2025, hasil Tes DNA menunjukkan bahwa DNA Imelda anak Rudi Watak dan adik Rudi Watak, nyatanya tidak identik dengan jenazah/kerangka tulang tersebut. Sehingga jenazah yang sudah berupa kerangka tulang tersebut dipastikan bukan jenazah Rudi Watak. Berdasarkan hal tersebut, Imelda melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan laporan polisi nomor STTL/603/XII/2025/BARESKRIM tanggal 10 Desember 2025. Hingga kini keluarga Rudi Watak masih terus mencari keberadaan Rudi Watak.(gnr)
Editor : Grand Regar