MANADOPOST.ID-Balai Perlindungan Pelayanan Pekerja Migran Indoensia (BP3MI) Sulawesi Utara, Maluku Utara, Maluku, dan Gorontalo, gelar Halalbihalal bersama sejumlah Perusahaan Pengirim Pekerja Migran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan Manado Post.
Hadir langsung Kepala BP3MI M. Syachrul Afriyadi S.Kom, M.A.P, Novseli, S.STP, M.A.P Kepala Subbag TU, Lussy Lucia Lumi, SE, Khairul Umam, S.STPi, dan Hendra Ahmad Dunggio, S.Kom.
Hadir juga para pemilik P3MI di Manado dan sekitarnya. Serta Direktur Manado Post Tommy Waworundeng dan pemimpin lPK Gambatte Mirai Manado Febry Paendong.
Menarik dalam halalbihalal itu, Kepala BP3MI M. Syachrul membentuk asosiasi. " Asosiasi ini untuk membentuk ekosistim dan LTSA yang tujuannya agar penempatan tenaga kerja yang lebih terarah dan terlindungi," ujar Kepala BP3MI.
Lanjut Kepala Balai, keberadaan LTSA menjadi solusi penting dalam mempermudah proses administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat calon pekerja migran. Agar mengikuti prosedur yang resmi dan aman.
Ia juga menegaskan pentingnya kebersamaan semua pihak dalam mendukung keberhasilan program ini. “Kita harus bersatu padu, baik pemerintah, masyarakat, maupun stakeholder terkait, agar LTSA benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat pekerja migran,” tambahnya.
Sementara itu, M. Syachrul Afriyadi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui pembentukan komunitas pentahelix guna menyukseskan program pengiriman pekerja migran ke berbagai negara.
Menurutnya, pendekatan pentahelix melibatkan lima elemen utama, yakni pemerintah, BP3MI, perusahaan pengirim tenaga kerja, komunitas, dan media. “Kami mendorong agar lima elemen ini dapat berkolaborasi secara sinergis. Pendekatan ini lebih efektif dalam mencapai tujuan bersama dibandingkan bekerja sendiri-sendiri,” jelas Syachrul.
Dengan adanya asosiasi kolaborasi pentahelix, diharapkan proses penempatan tenaga kerja, baik dalam negeri maupun luar negeri, dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan terhindar dari praktik-praktik ilegal. (*)
Editor : Tommy Waworundeng