Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Jangan Harap ASN PPPK Ganti Status, Pemerintah tidak ada Rencana Lakukan Perubahan Status Baru

Grand Regar • Selasa, 31 Maret 2026 | 16:10 WIB

Tak Ada Rencana Ganti Status, BKN Jamin PPPK Tetap ASN
Tak Ada Rencana Ganti Status, BKN Jamin PPPK Tetap ASN
MANADOPOST.ID-Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, pemerintah tidak berencana mengubah status aparatur sipil negara (ASN) untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal ini ditegaskan BKN menyusul beredarnya informasi di media sosial Facebook berupa gambar yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN Suharmen yang berjudul PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik, Wisudo Putro Nugroho pun menegaskan, informasi yang beredar itu pun hoaks dan tidak benar. Ia turut menyatakan, BKN tidak pernah menerbitkan pernyataan tentang adanya status baru bagi PPPK.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut," kata Wisudo melalui keterangan tertulis di website BKN, Senin (30/3/2026).

Wisudo menambahkan, pemerintah pun tidak pernah mengutak-atik mekanisme pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK di masing-masing instansi pemerintah.

"Hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi," paparnya.

Sebagai informasi, masalah perubahan status ASN ini sebetulnya sudah lama mencuat, terutama sejak awal tahun ini.(gnr)

Editor : Grand Regar
#PNS #BKN #ASN #status #PPPK