“Anggaran berbasis undang-undang APBN, BGN mendapatkan anggaran sebesar Rp268 triliun. Jadi, kalau ada yang menyampaikan bahwa kami memiliki anggaran Rp335 triliun, itu tidak benar,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana dalam keterangan resmi dikutip Selasa (31/3/2026).
Dadan menjelaskan, anggaran sebesar Rp335 triliun yang selama ini diketahui publik berasal dari dana standby Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang dikeluarkan dari kebijakan presiden untuk dana cadangan sebesar Rp67 triliun.
Secara terperinci, dia menyebut sebanyak 93% dari total alokasi APBN sebesar Rp268 triliun yang dikelola BGN, dialokasikan untuk bantuan pemerintah dalam program MBG.Sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Dari anggaran Rp249 triliun, sebanyak 70% digunakan untuk membeli bahan baku. Menurutnya, anggaran itu berdampak dan menguntungkan petani, peternak, nelayan, UMKM, dan lainnya.
Di sisi lain, sebanyak 20% digunakan untuk operasional seperti listrik, sewa kendaraan, termasuk gaji relawan.
Sampai saat ini, kata dia, sudah mencapai lebih dari 1,2 juta relawan SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia dan mendapatkan penghasilan antara Rp2,4 juta - Rp3,2 juta per bulan.
“Mayoritas anggaran kami langsung disalurkan untuk program MBG, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Dadan.
Tak hanya itu, BGN juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan relawan yang menjadi bagian penting dalam rantai distribusi MBG, dengan dukungan insentif yang disesuaikan dengan beban kerja di lapangan.
Dengan komposisi anggaran yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan langsung, BGN menegaskan program MBG dirancang tidak hanya sebagai intervensi gizi, tetapi juga sebagai instrumen penguatan ekonomi lokal melalui penyerapan bahan baku dan tenaga kerja.
“BGN akan terus memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara akuntabel, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia,” jelas Dadan.(bloomberg)
Editor : Grand Regar