Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Aksi Licik Tersangka Dugaan Korupsi Dana Gunung Ruang Sitaro: Toko Sembako jadi Penyalur Bahan Bangunan, Ini Peran Empat Tersangka: Kerugian Rp22,7 M

Grand Regar • Rabu, 1 April 2026 | 00:34 WIB
Proses penahanan oleh Kejati Sulut terhadap para tersangka dugaan korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Ruang Sitaro
Proses penahanan oleh Kejati Sulut terhadap para tersangka dugaan korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Ruang Sitaro

MANADOPOST.ID-Kejaksaan Tinggi Sulut ambil langkah tegas. Usai serangkaian penyelidikan hingga penyidikan selama tiga bulan, tim penyidik Kejati Sulut pada pukul 12.00 WITA kemarin siang, Selasa (31/03/2026), resmi menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi bantuan stimulan korban bencana Gunung Ruang. Tiga telah ditahan, satu tersangka lainnya gangguan kesehatan sehingga belum dilakukan penahanan.

Masing-masing mantan Pj Bupati Sitaro Joy Oroh (JO), Sekda Sitaro Denny Kondoj (DK), Kepala Pelaksana BPBD Sitaro Joy Sagune (JS) belum tahan, dan pihak swasta Denny Tondolambung (DTL).

Dalam perkara ini, awalnya BNBP RI mengucurkan dana sebesar Rp35,7 miliar pasca bencana erupsi Gunung Ruang. Usai disalurkan, ternyata tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Penetapan tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Termasuk dari hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor kejaksaan tinggi, sebesar Rp22,7 miliar,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto, usai penahanan para tersangka.

Setelah BNBP mengucurkan dana, Joy Sagune selaku Kepala Pelaksana BPBD Sitaro melakukan penunjukan terhadap enam toko material. Kemudian Denny Tondolambung, selaku swasta/pemilik toko, di mana sebenarnya itu adalah toko sembako tapi menyalurkan alat-alat material.

“Kemudian seharusnya dana tersebut disalurkan langsung kepada rekening masing-masing para korban, tapi rekening tersebut ditahan oleh kepala pelaksana BPBD Sitaro, sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pencairan,” ungkap Asistel Kejati Sulut.

Sementara itu, terkait peran para tersangka, dijelaskan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran.

“JS, selaku PPK dalam dana siap pakai dalam penyaluran dana ini, perannya tidak pernah melakukan pengendalian terhadap dana siap pakai untuk rumah rusak. Kedua menyampaikan kemajuan yang tidak benar kepada kepala BNBP, melakukan penunjukan kepada enam toko rekanan penyedia bahan material, mengarahkan masyatakat penerima bantuan untuk mengambil seng-seng yang sudah ditentukan di toko-toko yang sudah ditunjuk,” urainya sembari menegaskan masih banyak peran para tersangka.

Kemudian, untuk tersangka Denny Tondolambung, selaku pemilik toko, perannya turut serta mengorganisir pengadaan barang dan jasa, berupa seng sparta, kedua menguntungkan diri sendiri dari dana stimulan perbaikan kembali rumah rusak, menunda-nunda penyaluran bahan material, kemudian memiliki toko yang bukan toko bahan material tapi toko sembako.

"Selanjut DK, selaku Sekda Sitaro, perannya tidak membuat pertanggungjawaban kepada kepala daerah dalam rangka penyaluran bantuan dana siap pakai, mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran dana siap pakai BPBD, mengetahui, dan membiarkan terjadinya pengorganisiran oleh Kepala Pelaksana BPBD Sitaro,” beber Aspidsus. “Kemudian mantan Pj Bupati Sitaro JO, perannya mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran bantuan dana siap pakai gunung ruang, menyatakan kesanggupan untuk penyelesaian penyaluran dana siap pakai pada Maret 2025, Faktanya penyaluran baru dimulai pada bulan Juli 2025,” beber Aspidsus.

Ditegaskan Aspidsus Kejati Sulut, “Jadi terhadap tiga tersangka kita melakukan penahanan, 20 hari ke depan. Pidananya lima tahun ke atas, kita tahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

Diketahui, penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari oleh penyidik Kejati Sulut.(gnr)

Editor : Grand Regar
#peran #Kejati Sulut #Gunung Ruang #Korupsi