MANADOPOST.ID– Kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro terus bergulir. Setelah resmi menetapkan empat tersangka, perhatian publik kini juga tertuju pada profil dan harta kekayaan salah satu tersangka, yakni Joi Oroh (JO).
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, JO tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp2.746.750.000 untuk periode pelaporan tahun 2023.
Rincian harta tersebut didominasi oleh aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp1,85 miliar. Aset ini tersebar di dua wilayah, yakni Kota Manado dan Kabupaten Minahasa. Properti dengan nilai tertinggi berada di Minahasa senilai Rp750 juta, disusul aset di Manado senilai Rp700 juta, serta satu bidang lainnya di Minahasa senilai Rp400 juta.
Selain itu, JO juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp107,5 juta, yang terdiri dari sebuah mobil Honda sedan tahun 2005 dan motor Vespa klasik tahun 1969 yang diperoleh dari warisan.
Dalam kategori harta bergerak lainnya, nilainya mencapai Rp613,25 juta. Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki sebesar Rp176 juta. Dalam laporan tersebut, tidak tercantum kepemilikan surat berharga maupun utang, sehingga total kekayaan bersih tetap berada di angka Rp2,74 miliar.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 5 Maret 2024/Periodik - 2023)
Status Verifikasi Administratif Lengkap
BIDANG : EKSEKUTIF
LEMBAGA : PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
UNIT KERJA : BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
I. DATA PRIBADI
1. Nama : JOI ELTIANO BERNADIN OROH
2. Jabatan : KEPALA BADAN
3. NHK : 235948
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.850.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA
MANADO , Rp. 700.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/108 m2 di KAB / KOTA
MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 430 m2/42 m2 di KAB / KOTA
MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 107.500.000
1. MOTOR, VESPA SCOOTER Tahun 1969, WARISAN Rp.
17.500.000
2. MOBIL, HONDA SEDAN Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp.
90.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 613.250.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 176.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.746.750.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.746.750.000
Diketahui, selain JO, tiga orang lain, yakni Sekda Sitaro Denny Kondoj (DK), Kepala Pelaksana BPBD Sitaro Joy Sagune (JS), dan pihak swasta Denny Tondolambung (DTL), ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut.
Dijelaskan, dalam perkara ini, awalnya BNBP RI mengucurkan dana sebesar Rp35,7 miliar pasca bencana erupsi Gunung Ruang. Usai disalurkan, ternyata tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Penetapan tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Termasuk dari hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor kejaksaan tinggi, sebesar Rp22,7 miliar,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto.
Setelah BNBP mengucurkan dana, Joy Sagune selaku Kepala Pelaksana BPBD Sitaro melakukan penunjukan terhadap enam toko material. Kemudian Denny Tondolambung, selaku swasta/pemilik toko, di mana sebenarnya itu adalah toko sembako tapi menyalurkan alat-alat material.
“Kemudian seharusnya dana tersebut disalurkan langsung kepada rekening masing-masing para korban, tapi rekening tersebut ditahan oleh kepala pelaksana BPBD Sitaro, sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pencairan,” ungkap Yudianto.
Sementara itu, terkait peran para tersangka, dijelaskan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran.
“JS, selaku PPK dalam dana siap pakai dalam penyaluran dana ini, perannya tidak pernah melakukan pengendalian terhadap dana siap pakai untuk rumah rusak. Kedua menyampaikan kemajuan yang tidak benar kepada kepala BNBP, melakukan penunjukan kepada enam toko rekanan penyedia bahan material, mengarahkan masyatakat penerima bantuan untuk mengambil seng-seng yang sudah ditentukan di toko-toko yang sudah ditunjuk,” urainya sembari menegaskan masih banyak peran para tersangka.
Kemudian, untuk tersangka Denny Tondolambung, selaku pemilik toko, perannya turut serta mengorganisir pengadaan barang dan jasa, berupa seng sparta, kedua menguntungkan diri sendiri dari dana stimulan perbaikan kembali rumah rusak, menunda-nunda penyaluran bahan material, kemudian memiliki toko yang bukan toko bahan material tapi toko sembako.
"Selanjut DK, selaku Sekda Sitaro, perannya tidak membuat pertanggungjawaban kepada kepala daerah dalam rangka penyaluran bantuan dana siap pakai, mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran dana siap pakai BPBD, mengetahui, dan membiarkan terjadinya pengorganisiran oleh Kepala Pelaksana BPBD Sitaro,” beber Aspidsus. “Kemudian mantan Pj Bupati Sitaro JO, perannya mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran bantuan dana siap pakai gunung ruang, menyatakan kesanggupan untuk penyelesaian penyaluran dana siap pakai pada Maret 2025, Faktanya penyaluran baru dimulai pada bulan Juli 2025,” beber Aspidsus.(***)
Editor : Tanya Rompas