Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Gunung Ruang, LHKPN Ungkap Kekayaan Sekda Sitaro Denny Kondoj, Simak Rinciannya

Tanya Rompas • Rabu, 1 April 2026 | 07:07 WIB
LHKPN Denny Kondoj (DK), yang kini tersandung dugaan korupsi bantuan korban bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
LHKPN Denny Kondoj (DK), yang kini tersandung dugaan korupsi bantuan korban bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

MANADOPOST.ID— Kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro terus menyeret sejumlah pejabat. Salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Denny Kondoj (DK).

Di tengah proses hukum yang berjalan, data harta kekayaan DK turut menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk periode 2024, total kekayaan Denny tercatat sebesar Rp3.571.089.130 setelah dikurangi utang.

Nilai kekayaan tersebut didominasi oleh aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp3,432 miliar. Aset properti ini tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kota Manado, Kota Bitung, hingga Minahasa Selatan. Salah satu aset dengan nilai tertinggi berada di Kota Manado sebesar Rp1,01 miliar, disusul properti di Kota Bitung senilai Rp900 juta.

Selain properti, DK juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp97,5 juta. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit mobil Toyota Rush tahun 2010 serta beberapa sepeda motor dari berbagai merek.

Dalam kategori harta bergerak lainnya, tercatat mencapai Rp550 juta. Sementara kas dan setara kas yang dimiliki sebesar Rp233,2 juta.

Meski total harta mencapai Rp4,31 miliar, dalam laporan tersebut juga tercantum utang sebesar Rp741,6 juta, sehingga total kekayaan bersih menjadi Rp3,57 miliar.

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 31 Januari 2025/Periodik - 2024)

Status Verifikasi Administratif Lengkap

BIDANG : EKSEKUTIF

LEMBAGA : PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO

UNIT KERJA : SEKRETARIAT DAERAH

I. DATA PRIBADI

1. Nama : DENNY DONALD KONDOJ

2. Jabatan : SEKRETARIS DAERAH

3. NHK : 269888

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.432.000.000

1. Tanah Seluas 388 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, HASIL SENDIRI Rp. 259.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 1.038 m2/106 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, HASIL SENDIRI Rp. 760.000.000

3. Tanah Seluas 2.363 m2 di KAB / KOTA MINAHASA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 171 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 1.010.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 372 m2/252 m2 di KAB / KOTA KOTA BITUNG , Rp. 900.000.000

6. Tanah Seluas 394 m2 di KAB / KOTA KOTA BITUNG , HASIL SENDIRI Rp. 118.000.000

7. Tanah Seluas 1.472 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000

8. Tanah Seluas 1.124 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, HASIL SENDIRI Rp. 43.000.000

9. Tanah Seluas 2.753 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, HASIL SENDIRI Rp. 57.000.000

10. Tanah Seluas 1.284 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000

11. Tanah Seluas 4.079 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000

12. Tanah Seluas 1.626 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 97.500.000

1. MOTOR, SUZUKI SHOGUN SEPEDA MOTOR Tahun 2009, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.500.000

2. MOTOR, SUZUKI SEPEDA MOTOR Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000

3. MOBIL, TOYOTA RUSH MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

4. MOTOR, YAMAHA FINO SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 550.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 233.207.897

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 4.312.707.897

III. HUTANG Rp. 741.618.767

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.571.089.130

 

Diketahui, selain DK, tiga orang lain, yakni mantan Pj Bupati Sitaro Joi Oroh (JO), Kepala Pelaksana BPBD Sitaro Joy Sagune (JS), dan pihak swasta Denny Tondolambung (DTL), ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut.

Dijelaskan, dalam perkara ini, awalnya BNBP RI mengucurkan dana sebesar Rp35,7 miliar pasca bencana erupsi Gunung Ruang. Usai disalurkan, ternyata tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Penetapan tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Termasuk dari hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor kejaksaan tinggi, sebesar Rp22,7 miliar,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto.

Setelah BNBP mengucurkan dana, Joy Sagune selaku Kepala Pelaksana BPBD Sitaro melakukan penunjukan terhadap enam toko material. Kemudian Denny Tondolambung, selaku swasta/pemilik toko, di mana sebenarnya itu adalah toko sembako tapi menyalurkan alat-alat material.

“Kemudian seharusnya dana tersebut disalurkan langsung kepada rekening masing-masing para korban, tapi rekening tersebut ditahan oleh kepala pelaksana BPBD Sitaro, sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pencairan,” ungkap Yudianto.

Sementara itu, terkait peran para tersangka, dijelaskan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran.

“JS, selaku PPK dalam dana siap pakai dalam penyaluran dana ini, perannya tidak pernah melakukan pengendalian terhadap dana siap pakai untuk rumah rusak. Kedua menyampaikan kemajuan yang tidak benar kepada kepala BNBP, melakukan penunjukan kepada enam toko rekanan penyedia bahan material, mengarahkan masyatakat penerima bantuan untuk mengambil seng-seng yang sudah ditentukan di toko-toko yang sudah ditunjuk,” urainya sembari menegaskan masih banyak peran para tersangka.

Kemudian, untuk tersangka Denny Tondolambung, selaku pemilik toko, perannya turut serta mengorganisir pengadaan barang dan jasa, berupa seng sparta, kedua menguntungkan diri sendiri dari dana stimulan perbaikan kembali rumah rusak, menunda-nunda penyaluran bahan material, kemudian memiliki toko yang bukan toko bahan material tapi toko sembako.

"Selanjut DK, selaku Sekda Sitaro, perannya tidak membuat pertanggungjawaban kepada kepala daerah dalam rangka penyaluran bantuan dana siap pakai, mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran dana siap pakai BPBD, mengetahui, dan membiarkan terjadinya pengorganisiran oleh Kepala Pelaksana BPBD Sitaro,” beber Aspidsus. “Kemudian mantan Pj Bupati Sitaro JO, perannya mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran bantuan dana siap pakai gunung ruang, menyatakan kesanggupan untuk penyelesaian penyaluran dana siap pakai pada Maret 2025, Faktanya penyaluran baru dimulai pada bulan Juli 2025,” beber Aspidsus.(***)

 

Editor : Tanya Rompas
#Denny Kondoj #lhkpn #Gunung Ruang #Dugaan Korupsi