Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Gunung Ruang, Kekayaan Joy Sagune Capai Rp1,85 Miliar, Berikut Rinciannya

Tanya Rompas • Rabu, 1 April 2026 | 07:58 WIB
LHKPN Joi Sagune (JS), yang kini tersandung dugaan korupsi bantuan korban bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
LHKPN Joi Sagune (JS), yang kini tersandung dugaan korupsi bantuan korban bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

MANADOPOST.ID— Kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro terus menyeret sejumlah pejabat daerah. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Joickson Micles Sagune (JS).

Di tengah proses hukum yang berjalan, harta kekayaan JS turut menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk periode 2024, total kekayaan yang dimilikinya tercatat sebesar Rp1.855.139.264.

Sebagian besar kekayaan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp1,41 miliar. Aset ini tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kota Manado, hingga Kabupaten Minahasa. Salah satu aset bernilai terbesar berupa tanah dan bangunan di Sitaro senilai Rp490 juta.

Selain itu, JS juga memiliki sejumlah kendaraan dengan total nilai Rp114 juta. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit mobil Toyota Avanza Veloz tahun 2017 serta dua sepeda motor.

Untuk kategori harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp76,03 juta. Sementara kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp253,6 juta.

Dalam laporan tersebut, tidak tercantum adanya utang, sehingga total kekayaan bersih tetap berada di angka Rp1,85 miliar.

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 20 Januari 2025/Periodik - 2024)

Status Verifikasi Administratif Lengkap

BIDANG : EKSEKUTIF

LEMBAGA : PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO

UNIT KERJA : BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

I. DATA PRIBADI

1. Nama : JOICKSON MICLES SAGUNE

2. Jabatan : KEPALA BADAN

3. NHK : 816935

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.411.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 360 m2/160 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, HASIL SENDIRI Rp. 490.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 222 m2/42 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

3. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 48.500.000

4. Tanah Seluas 201 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000

5. Tanah Seluas 9.000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, Rp. 75.500.000

6. Tanah Seluas 2.500 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, Rp. 42.500.000

7. Tanah Seluas 378 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, HASIL SENDIRI Rp. 15.500.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 1.106 m2/60 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, HASIL SENDIRI Rp. 127.500.000

9. Tanah Seluas 6.000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, Rp. 60.500.000

10. Tanah Seluas 835 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, HASIL SENDIRI Rp. 38.500.000

11. Tanah Seluas 1.715 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, HASIL SENDIRI Rp. 38.500.000

12. Tanah Seluas 7.000 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, Rp. 82.500.000

13. Tanah Seluas 2.000 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, Rp. 33.500.000

14. Tanah Seluas 3.000 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, Rp. 48.500.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 114.000.000

1. MOTOR, HONDA VARIO SEPEDA MOTOR Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000

2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 8.500.000

3. MOBIL, TOYOTA AVANZA VELOZ 1.5 A/T Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 103.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 76.030.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 253.609.264

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.855.139.264

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.855.139.264

Diketahui, selain JS, tiga orang lain, yakni mantan Pj Bupati Sitaro Joy Oroh (JO), Sekda Sitaro Denny Kondoj (DK), dan pihak swasta Denny Tondolambung (DTL), ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut.

Dijelaskan, dalam perkara ini, awalnya BNBP RI mengucurkan dana sebesar Rp35,7 miliar pasca bencana erupsi Gunung Ruang. Usai disalurkan, ternyata tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Penetapan tersangka berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Termasuk dari hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor kejaksaan tinggi, sebesar Rp22,7 miliar,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Sulut Eri Yudianto.

Setelah BNBP mengucurkan dana, Joy Sagune selaku Kepala Pelaksana BPBD Sitaro melakukan penunjukan terhadap enam toko material. Kemudian Denny Tondolambung, selaku swasta/pemilik toko, di mana sebenarnya itu adalah toko sembako tapi menyalurkan alat-alat material.

“Kemudian seharusnya dana tersebut disalurkan langsung kepada rekening masing-masing para korban, tapi rekening tersebut ditahan oleh kepala pelaksana BPBD Sitaro, sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pencairan,” ungkap Yudianto.

Sementara itu, terkait peran para tersangka, dijelaskan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran.

“JS, selaku PPK dalam dana siap pakai dalam penyaluran dana ini, perannya tidak pernah melakukan pengendalian terhadap dana siap pakai untuk rumah rusak. Kedua menyampaikan kemajuan yang tidak benar kepada kepala BNBP, melakukan penunjukan kepada enam toko rekanan penyedia bahan material, mengarahkan masyatakat penerima bantuan untuk mengambil seng-seng yang sudah ditentukan di toko-toko yang sudah ditunjuk,” urainya sembari menegaskan masih banyak peran para tersangka.

Kemudian, untuk tersangka Denny Tondolambung, selaku pemilik toko, perannya turut serta mengorganisir pengadaan barang dan jasa, berupa seng sparta, kedua menguntungkan diri sendiri dari dana stimulan perbaikan kembali rumah rusak, menunda-nunda penyaluran bahan material, kemudian memiliki toko yang bukan toko bahan material tapi toko sembako.

"Selanjut DK, selaku Sekda Sitaro, perannya tidak membuat pertanggungjawaban kepada kepala daerah dalam rangka penyaluran bantuan dana siap pakai, mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran dana siap pakai BPBD, mengetahui, dan membiarkan terjadinya pengorganisiran oleh Kepala Pelaksana BPBD Sitaro,” beber Aspidsus. “Kemudian mantan Pj Bupati Sitaro JO, perannya mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran bantuan dana siap pakai gunung ruang, menyatakan kesanggupan untuk penyelesaian penyaluran dana siap pakai pada Maret 2025, Faktanya penyaluran baru dimulai pada bulan Juli 2025,” beber Aspidsus.(***)

Editor : Tanya Rompas
#lhkpn #Gunung Ruang #Sitaro #Dugaan Korupsi