Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

DPD RI Dorong Percepatan Revisi UU Koperasi demi Penguatan Ekonomi Daerah di Sulawesi Utara

Julius Laatung • Jumat, 10 April 2026 | 19:53 WIB
Ketua BLUD DPD RI Stefanus BAN Liow diwawancarai awak media di sela gelaran Konsultasi Publik BULD DPD RI yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Kamis (9/4/2026). Dok istimewa
Ketua BLUD DPD RI Stefanus BAN Liow diwawancarai awak media di sela gelaran Konsultasi Publik BULD DPD RI yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Kamis (9/4/2026). Dok istimewa

 

MANADOPOST.ID--Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Perkoperasian serta harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah guna memperkuat pemberdayaan koperasi, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara.

Penegasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Konsultasi Publik BULD DPD RI yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari uji publik terhadap draft hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait pemberdayaan koperasi.

Forum tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Wakil Gubernur J. Viktor Mailangkay, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, serta Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai. Hadir pula anggota DPR RI Christiany Eugenia Paruntu bersama pimpinan dan anggota BULD DPD RI.

Diskusi dipimpin Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow didampingi Wakil Ketua Marthin Billa, serta diikuti oleh anggota DPD RI lainnya. Dalam pengantarnya, Stefanus menegaskan bahwa koperasi merupakan manifestasi dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, penguatan koperasi tidak dapat dilepaskan dari kualitas regulasi yang harmonis dan implementatif. Oleh karena itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sebagai kebutuhan mendesak.

“Perlu segera dihadirkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang jelas sebagai landasan hukum bagi daerah dalam mengembangkan koperasi,” ujar Stefanus.

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Utara Tahlis Gallang, Ketua DEKOPINWIL Sulut Vicky Lumentut, serta Ketua ISEI Joy Elly Tulung.

Dari pemerintah pusat, turut memberikan tanggapan Deputi Kementerian Koperasi Destry Anna Sari dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo.

Hasil konsultasi publik menunjukkan adanya aspirasi kuat dari masyarakat dan pemerintah daerah agar revisi UU Perkoperasian segera dilakukan. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan sistem regulasi yang adaptif, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan ekonomi modern.

Dengan adanya harmonisasi regulasi, diharapkan koperasi di Sulawesi Utara dapat berkembang lebih optimal, meningkatkan daya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.(yol)

Editor : Julius Laatung
#Stefanus BAN Liow #DPD RI #Koperasi #sulawesi utara #konsultasi publik