MANADOPOST.ID-Mantan Plt Ketua Sinode GMIM, JR, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat. Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi saat dikonfirmasi Manado Post, Senin (20/04/2026) di Mapolda.
“Jadi ada laporan. Kami menangani perkara pemalsuan surat, pasal 391 KUHP ayat 1 dan 2. Tersangka tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik, diperiksa sebagai tersangka,” beber Kombes Suryadi.
Lanjutnya, penyidik saat ini sedang menyusun berkas perkara. “Untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU,” tambahnya sembari menyebutkan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Jadi saat itu menurut Suryadi, sudah ada penunjukan pejabat sementara ketua BPMS, kemudian seorang Plt mengundang dengan membuat surat lain. “Sehingga pada saat pertemuan atau rapat yang dibuat oleh pjs ini, berbarengan dengan undangan yang dibuat oleh Plt,” beber Suryadi.
“Kemudian saat rapat itu, peserta lebih banyak hadir pada undangan Plt bukan undangan dari pjs. Di situlah timbul kegaduan. Baru diketahui dan dilakukan penyelidikan bahwa adanya pembuatan surat padahal itu adalah kewenangan dari pejabat sementara,” bebernya lagi.(gnr)
Editor : Grand Regar