MANADOPOST.ID-Dugaan penggelapan uang Rp5,2 miliar milik dua yayasan GMIM, bergulir di meja penyidik Ditreskrimum Polda Sulut. Saat dikonfirmasi, Polda Sulut menyebutkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi hingga pihak yang berpotensi menjadi tersangka.
Diketahui, ada dana Rp5,2 miliar dijadikan barang bukti untuk pengembalian kerugian keuangan negara yang diserahkan kepada Kejari Manado, terkait korupsi dana hibah GMIM yang menyeret mantan Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina.
“Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut menangani perkara yang dilaporkan tanggal 2 Maret 2026 tentang penggelapan dan pasal undang-undang yayasan, yaitu pelanggaran terhadap pasal 486 KUHP subsidair pasal 70 ayat satu junto pasal 5 undang-undang yayasan,” sebut Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi saat dikonfirmasi di Mapolda, Senin (20/04/2026).
Dijelaskannya, proses laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Kita sudah memeriksa sebanyak 26 saksi termasuk terlapor, dan beberapa nanti berpotensi akan menjadi tersangka,” tegasnya.
Dia juga menyebutkan, “Dalam hal ini kami sudah mendapatkan beberapa dokumen, termasuk dokumen penyerahan uang ke kejaksaan. Jadi, tiga tahap penyerahan itu sejumlah totalnya Rp5,2 miliar. Kedua dokumen pertanggungjawaban, dari kedua yayasan, yaitu Yayasan Medika GMIM dan Yayasan Ds AZR Wenas,” urainya.
Kemudian proses penyelidikan dan interogasi tengah dilakukan. Jika ada perkembangan hasil pemeriksaan, Suryadi menjamin akan ada penyampaian lanjutan.
Ditegaskannya, perkara ini bisa menjerat pelaku dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Menurutnya, uang ini dilaporkan karena diduga tidak sesuai penggunaannya sebanyak Rp5,2 miliar. “Makanya dilaporkan penggelapan,” tandasnya.
Ditanya terkait penggunaan uang 5,2 miliar itu untuk apa, ditegaskannya lagi akan disampaikan lagi sesuai perkembangan pemeriksaan.(gnr)
Editor : Grand Regar