MANADOPOST.ID-Kasus dugaan korupsi bantuan korban Gunung Ruang sebesar Rp22,7 miliar masih bergulir di meja penyidik Kejati Sulut. Usai menetapkan dan menahan empat tersangka, penyidik Pidsus Kejati Sulut kembali kebut pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Kejati Sulut sudah dua kali memeriksa Bupati Chyntia Ingrid Kalangit. Begitupun dengan Wakil Bupati Sitaro Heronimus Makainas. Selanjutnya Kejati Sulut juga memeriksa suami dari Bupati Sitaro Reynold Tumbio.
Kejati Sulut juga terinformasi memanggil Kadis PUPR Ch Bob Wuaten. Kemudian ada pula Anggota DPRD Sitaro Efanson Liempepas, Anggota DPRD Sitaro Vanny Tamansa hingga eks DPRD Sitaro Titien Marthin.
Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi saat dikonfirmasi menegaskan, “Penyidik tentunya akan memanggil pihak yang ada kaitannya untuk mendukung pembuktian. Siapa pun orangnya atau apapun itu jabatannya,” tandas Bolitobi saat dikonfirmasi, Kamis (23/04/2026),
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati telah melakukan penahanan empat tersangka. Masing-masing Kepala Pelaksana BPBD Sitaro Joy Sagune pada, Rabu (1/04/2026). Sehari sebelumnya, Kejati Sulut juga menahan tiga tersangka lainnya, Eks Pj Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, dan pemilik toko Denny Tondolambung.(gnr)
Editor : Grand Regar