Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kuasa Hukum Eks Ketua Sinode GMIM Hein Arina, Benarkan Rp5,2 Miliar Diambil dari Dua Yayasan GMIM sebagai Pengganti Kerugian Negara Korupsi Dana Hibah

Grand Regar • Senin, 27 April 2026 | 17:56 WIB
Pdt Hein Arina
Pdt Hein Arina

MANADOPOST.ID-Pdt Hein Arina usai pemeriksaan perkara dugaan penggelapan Rp5,2 miliar milik dua Yayasan GMIM, langsung meninggalkan Mapolda Sulut, Senin (27/04/2026) sore.

Hein Arina tidak merespon pertanyaan wartawan, dirinya diwakili Kuasa Hukum Noch Karamoy SH, memberikan penjelasan kepada awak media.

“Siang ini Polda memanggil pak Hein Arina terkait uang Rp5,2 miliar,” sebut Noch Karamoy usai pemeriksaan sore tadi.

Lanjutnya, “Kami sudah jelaskan, dana 5,2 miliar ini diambil dari atau bersumber dari kedua yayasan. Dan kami ingatkan bahwa, dalam anggaran rumah tangga yayasan, kedua yayasan, itu sudah sangat jelas sekali tertulis, semua aset yang ada di yayasan itu milik sinode GMIM,” jelasnya.

Menurut Karamoy, dana Rp5,2 miliar yang dititipkan kepada Kejari Manado sebagai uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah, oleh Pdt Hein Arina masih merupakan tanggung jawab GMIM.

“Jadi logika berpikir, apapun yang ada di yayasan GMIM itu baik AZR Wenas maupun Medika, itu milik sinode GMIM. Jadi uang yang dititipkan itu 5,2 miliar itu uang dari GMIM,” ungkapnya.

“Sebetulnya orang harus bertanya, Rp5,2 ini berasal dari mana? 5,2 ini kan berasal dari 8,9 miliar. Yang 3,2 itu kan terlebih dahulu disita oleh penyidik Polda. Nah kerugian ini berasal dari mana? Kerugian ini bagian dari Rp21,5 miliar dana hibah. Sehingga ada audit BPKP yang mengatakan ada kerugian 8,9 miliar. Nah 8,9 ini dituangkan dalam 14 item. 14 item itu sudah terealisasi semua. Dan intinya dari 14 item ini tidak sepeserpun digunakan oleh Hein Arina untuk kepentingan pribadi atau memperkaya orang lain,” urai kuasa hukum.

Lanjut disebutkannya, kliennya sama sekali tidak menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan sendiri. “Dana hibah ini datang berdasarkan proposal yang ditandatangani oleh Hein Arina sebagai Ketua BPMS GMIM, baru dia realisasi ada naskah perjanjian hibah yang ditandatangani Hein Arina sebagai Ketua BPMS. Karena itu kasus ini benar-benar mewakili lembaga, bukan pribadi Hein Arina saya kira,” pungkasnya.(gnr)

Editor : Grand Regar
#dugaan penggelapan #GMIM #Hein Arina #Ketua Sinode GMIM #Polda Sulut