Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejati Sulut Jerat 5 Tersangka, Bupati Sitaro Terancam Pidana Penjara 20 Tahun: Dugaan Korupsi Bantuan Korban Bencana Erupsi Gunung Ruang

Grand Regar • Kamis, 7 Mei 2026 | 07:11 WIB
Proses penahanan Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit oleh Kejati Sulut, Rabu (6/5/2026). (Grand Regar/Manado Post)
Proses penahanan Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit oleh Kejati Sulut, Rabu (6/5/2026). (Grand Regar/Manado Post)

MANADOPOST.ID-Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit akhirnya ditahan penyidik Pidsus Kejati Sulut usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (6/5/2026) malam.

Aspidsus Kejati Sulut Zein Munggaran menegaskan, dugaan korupsi bantuan korban Gunung Ruang yang menjerat tersangka Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit memiliki konsekuensi hukum sangat keras. Maksimal penjara 20 tahun.

“Ancaman hukuman itu 20 tahun ya, 20 tahun,” tegas Munggaran, di Kejati Sulut usai penahanan, Rabu (7/05/2026) malam.

“Kemudian kalau Pasal 2-nya itu kan minimal 4 tahun ya, dan maksimalnya 20 tahun: Kalau Pasal 3, minimalnya 1 tahun ya, kemudian maksimalnya 20 tahun,” tandasnya.

Diketahui, dalam perkara ini total tersangka yang telah ditahan oleh Kejati Sulut pimpinan Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH, yaitu lima orang. Di antaranya mantan Pj Bupati Joy Oroh hingga Bupati aktif Chyntia Ingrid Kalangit.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Chyntia Ingrid Kalangit #tersangka #Kejati Sulut #ditahan #Bupati Sitaro