MANADOPOST.ID-Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit akhirnya ditahan penyidik Pidsus Kejati Sulut usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (6/5/2026) malam.
Aspidsus Kejati Sulut Zein Munggaran menegaskan, dugaan korupsi bantuan korban Gunung Ruang yang menjerat tersangka Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit memiliki konsekuensi hukum sangat keras. Maksimal penjara 20 tahun.
“Ancaman hukuman itu 20 tahun ya, 20 tahun,” tegas Munggaran, di Kejati Sulut usai penahanan, Rabu (7/05/2026) malam.
“Kemudian kalau Pasal 2-nya itu kan minimal 4 tahun ya, dan maksimalnya 20 tahun: Kalau Pasal 3, minimalnya 1 tahun ya, kemudian maksimalnya 20 tahun,” tandasnya.
Diketahui, dalam perkara ini total tersangka yang telah ditahan oleh Kejati Sulut pimpinan Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH, yaitu lima orang. Di antaranya mantan Pj Bupati Joy Oroh hingga Bupati aktif Chyntia Ingrid Kalangit.(gnr)
Editor : Grand Regar