MANADOPOST.ID— Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Kepulauan Kepulauan Sangihe terus menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut disebut masih terus berlangsung dengan alat berat yang tetap beroperasi di lokasi tambang.
Terpantau sedikitnya 20 unit excavator masih bekerja di area pertambangan yang diduga ilegal. Operasional alat berat itu memicu kekhawatiran masyarakat terkait kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi.
Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan dugaan keterlibatan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China dalam aktivitas pengolahan emas ilegal di wilayah Sangihe. Dalam narasi yang beredar luas di media sosial, disebutkan para pelaku disebut tinggal sekitar 40 hari lagi untuk mengambil emas dengan estimasi nilai mencapai Rp200 miliar.
Isu tersebut memicu reaksi keras masyarakat yang mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Hingga kini, belum terlihat langkah penindakan besar yang dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang diduga terus berlangsung di kawasan tersebut.
Sejumlah warga pun mendesak aparat terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka juga meminta pemerintah pusat turun tangan guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Selain persoalan hukum, aktivitas tambang ilegal juga dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan di wilayah kepulauan yang dikenal memiliki ekosistem pesisir dan kawasan hutan yang rentan terhadap kerusakan akibat eksploitasi tambang.
CEO PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS), Terrence Filbert menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah melaporkan aktivitas tambang ilegal tersebut sejak tahun 2023. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/573/X/2023/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 28 Oktober 2023 yang dilaporkan langsung oleh Presiden Direktur PT TMS, Terrence Kirk Filbert.
Dalam laporan tersebut, PT TMS mengungkap adanya aktivitas penambangan ilegal di dalam wilayah konsesi perusahaan yang dilindungi hukum. Selain itu, material hasil tambang diduga diangkut keluar dari Sangihe secara ilegal.
Laporan itu juga memuat detail dugaan pengangkutan material tambang menggunakan truk dump putih bernomor polisi DB 8630 BB. Truk tersebut disebut membawa sekitar 50 karung material bijih emas-karbon dengan nilai ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Menurut laporan, kendaraan itu berangkat dari Sangihe sekitar pukul 09.00 WITA pada 28 Oktober 2023 melalui jalur penyeberangan Pananaru menuju Munte, Kabupaten Minahasa Utara, sebelum melanjutkan perjalanan ke Manado.
“Kami memberikan laporan yang sangat rinci, termasuk waktu keberangkatan truk, foto kendaraan, nomor polisi, hingga rute perjalanan. Aparat memiliki waktu untuk melakukan tindakan, tetapi tidak ada penindakan yang dilakukan,” kata Filbert.
Sementara itu, informasi beredar di media sosial menyebut nama satu orang, berinisial MDM, sebagai sosok yang diduga menjadi koordinator operasi tambang ilegal.
Filbert, menyebut MDM sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan aktivitas tambang ilegal bersama sejumlah WNA China. Pernyataan itu disebut sejalan dengan berbagai komentar yang ramai beredar di media sosial, yang menyebut MDM sebagai bos aktivitas PETI (Pertambangan Tanpa Izin).
Filbert menegaskan PT TMS tidak memiliki hubungan maupun kerja sama dengan MDM atau perusahaan yang terafiliasi dengannya. Ia juga membantah klaim bahwa MDM memiliki kontrak kerja dengan PT TMS melalui PT Harita Jaya Mining.
“PT TMS tidak memiliki afiliasi dengan MDM maupun perusahaan-perusahaan terkait. Klaim adanya kontrak kerja dengan PT TMS melalui PT Harita Jaya Mining adalah tidak benar,” ungkap Filbert.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke MDM masih dilakukan redaksi.(***)
Editor : Tanya Rompas