MANADOPOST.ID-Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tahuna mengambil langkah tegas dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum eks pekerja di BRI Unit Petta yang diduga terlibat tindak pidana perbankan berupa penggelapan dana nasabah.
Pemimpin Cabang BRI Tahuna, Dafi Qisthi, menegaskan bahwa kasus tersebut murni merupakan tindakan pribadi yang dilakukan oleh oknum eks pekerja.
Modus yang dijalankan adalah menawarkan investasi dengan janji return tertentu kepada nasabah. Dafi menekankan bahwa skema investasi tersebut berada di luar program maupun produk resmi yang dimiliki BRI.
Menanggapi kejadian ini, Dafi Qisthi menyampaikan, BRI Cabang Tahuna sebagai kantor yang mensupervisi BRI Unit Petta telah memproses pelanggaran tersebut sesuai ketentuan internal yang berlaku.
Sanksi tegas berupa PHK langsung dijatuhkan kepada oknum yang bersangkutan. Ia juga memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh dana simpanan nasabah di BRI tetap aman dan tidak terdampak oleh tindakan oknum tersebut.
Lebih lanjut, Dafi menyatakan apresiasi BRI terhadap langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Pihak BRI berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dafi menambahkan bahwa BRI senantiasa menerapkan prinsip zero tolerance to fraud di seluruh lini operasional. Bank pelat merah itu juga terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, demi menjaga kepercayaan nasabah dan publik.
Kasus ini menjadi pengingat bagi nasabah agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan pegawai bank namun berada di luar produk resmi. BRI mengimbau nasabah untuk melakukan konfirmasi langsung ke kantor unit terdekat apabila menemukan tawaran yang mencurigakan.
Editor : Ayurahmi Rais