Kejati Sulut: Ada Opini Penahanan Bupati Sitaro Katanya tidak Adil, Padahal Semua Sudah Berdasarkan Alat Bukti, Kami Dapatkan Beberapa Dokumentasinya

Grand Regar • Dipublikasikan Senin, 11 Mei 2026 | 09:07 WIB
Asintel Kejati Sulut Eri Yudianto
Asintel Kejati Sulut Eri Yudianto

MANADOPOST.ID-Kejati Sulut menegaskan, proses penahanan Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit sudah berdasarkan temuan alat bukti oleh penyidik. Hal ini ditegaskan Asintel Kejati Sulut Eri Yudianto, Senin (11/05/2026) pagi di ruangan Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Utara.

“Kami dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akan menyampaikan hal-hal yang terkait dengan fenomena yang terjadi sesaat setelah penahanan Ibu CIK ya, inisial CIK, yang notabennya adalah Bupati Kabupaten Sitaro,” sebut Eri Yudianto.

Menurutnya, beberapa fenomena perkembangan bahwasanya terjadi suatu informasi kepada masyarakat tentang penanganan perkara ini. “Yaitu semacam playing victim opinion ya. Jadi opini yang seakan-akan pelaksanaan penahanan itu dilaksanakan secara tidak adil, terus kemudian menzhalimi dan lain sebagainya,”sebutnya.

Masih dikatakan Asintel Kejati, berdasarkan opini ini, kemudian dilakukan suatu upaya-upaya gerakan melalui media sosial terkait pengaburan opini tersebut.

“Jadi kami sampaikan ya, rekan-rekan sekalian, bahwasanya Kejaksaan Tinggi melakukan penyidikan itu berdasarkan suatu alat bukti yang cukup ya. Artinya apa? Beberapa dokumentasi juga kita dapatkan bagaimana penderitaan terhadap korban-korban itu. Kita sudah melakukan pemeriksaan sekitar 1.350 orang terhadap korban ya, dari sekitar 1.900,” bebernya.

“Kita lihat saja daripada rentetan dari penanganan perkara penyaluran dana bencana ini ya. Jadi ketika penyaluran bencana itu dilaksanakan pada akhir tahun 2024 yang seharusnya telah terdistribusikan, baru terdistribusi ya, terakhir tinggal 10% itu di bulan Desember 2025. Jadi sekian, sekian lama, hampir kurang lebih satu tahun itu dana itu mengendap. Mengendap, nah itulah perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial CIK,” ulasnya.

Dirinya juga kembali menyebutkan peran Bupati Sitaro dalam perkara tersebut. “Karena sebagai Bupati bertanggung jawab terhadap keuangan dan fisiknya, satu itu. Terus kemudian melakukan pengkondisian terhadap pembagian barang-barang tersebut. Jadi itu yang perlu disampaikan,” tandasnya.(gnr)

Editor : Grand Regar
alat bukti Kejati Sulut Bupati Sitaro penahanan