Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Imigrasi Sulut Tegaskan Pengawasan WNA di Sangihe Berjalan Maksimal, Dugaan Keterlibatan di Tambang Ilegal Terus Didalami

Grand Regar • Kamis, 14 Mei 2026 | 20:58 WIB
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara Ramdhani
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara Ramdhani

MANADOPOST.ID-Pemberitaan Manado Post terkait dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, langsung mendapat perhatian serius dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara Ramdhani, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam terhadap setiap isu yang berkaitan dengan keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah Sulut.

Menyikapi informasi tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna beserta jajaran untuk melakukan pengawasan keimigrasian di lapangan serta pemeriksaan administrasi secara menyeluruh terhadap keberadaan WNA yang diduga terlibat dalam pengolahan tambang ilegal di lokasi sebagaimana disebut dalam pemberitaan.

Menurut Ramdhani, informasi yang beredar saat ini masih bersifat dugaan dan harus diverifikasi melalui mekanisme penegakan hukum yang objektif, berbasis data, dan fakta lapangan.

“Imigrasi bekerja berdasarkan hukum, data, dan fakta. Kami tidak dapat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan narasi ataupun potongan video yang beredar di media sosial tanpa adanya hasil pemeriksaan resmi. Namun demikian, setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat tetap menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti melalui langkah pengawasan serta koordinasi lintas instansi,” tegas Ramdhani.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima dari Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, tim pengawasan telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan dan pemeriksaan administrasi keimigrasian.

Dari hasil pengawasan sementara, hingga kini belum ditemukan keberadaan WNA di area pertambangan sebagaimana diberitakan, maupun fakta hukum yang membuktikan adanya pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.

Selain itu, pihak pengelola lahan tambang, MHS, juga telah menyampaikan laporan tertulis yang menyatakan bahwa saat ini tidak terdapat tenaga kerja asing maupun WNA yang beraktivitas di area pertambangan tersebut.

Meski demikian, pengawasan tetap diperketat. Petugas Imigrasi Tahuna disebut terus melaksanakan patroli rutin, pengawasan administrasi keimigrasian, serta pemeriksaan lapangan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan.

“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal ataupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Ramdhani.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Ratag, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan patroli terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe, khususnya di kawasan pertambangan.

Imigrasi Tahuna juga terus berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah serta rutin melaporkan perkembangan kepada Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait pelanggaran yang dilakukan WNA di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Hasil pemeriksaan di lapangan juga belum menemukan adanya pelanggaran keimigrasian sebagaimana yang diberitakan.

Meski begitu, pihaknya tetap meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami memastikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Sangihe tetap berjalan optimal. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui pengecekan lapangan dan pemeriksaan administrasi keimigrasian. Imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, namun seluruh proses harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ready Ratag.

Lebih lanjut, Ready mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menilai partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan orang asing, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat kerawanan tersendiri.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan daerah dengan menyampaikan informasi yang akurat dan disertai data pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti. Pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional,” pungkasnya.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Sulut #tambang Sangihe #imigrasi #WNA #Kabupaten Kepulauan Sangihe