Tanggapi Putusan MK Terkait Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Fisip Unsrat Gandeng AIPI Gelar Seminar Nasional, Liando: Dilema DPR RI Merumuskan UU
Reza Abdilah• Senin, 18 Mei 2026 | 20:42 WIB
Dekan Fisip Unsrat Manado Dr Ferry Liando saat membuka seminar nasional
MANADOPOST.ID- Fungsi laboratorium politik kembali dilaksanakan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unsrat Manado. Kali ini membedah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memutuskan ada dua tahapan pemilu, yakni pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.
Bersama para akademisi dan pakar serta sejumlah narasumber kompeten, membahas kaitan usulan MK dalam pemungutan suara nasional diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
Maka diperkirakan, jika Pemilu Nasional dilaksanakan tahun 2029, maka Pemilu lokal baru akan berlangsung pada 2031 atau 2032.
Diketahui menindaklanjuti putusan tersebut, DPR RI sebagai pembuat UU bersama pemerintah, segara merevisi beberapa UU yang terkena dampak. Yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 13 tahun 2019 tentang MD3.
Hal ini yang jadi dasar pelaksanaan Seminar Nasional yang di gelar FISIP Unsrat bersama Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Senin (18/5).
Nampak menghadirkan pembicara Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Dr Alfitra Salam APU, yang juga Peneliti Politik BRIN. Juga Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Anggota Bawaslu Sulut Steven Linu, dengan Ketua Tim Kerja Drs Jusuf Wowor.
Dekan Dr Ferry Daud Liando membuka kegiatan tersebut, yang langsung memberikan tanggapannya. "Kemungkinan akan terdapat kesulitan atau dilema bagi DPR RI dalam merumuskan undang-undang sebagai tindak lanjut dari putusan itu," katanya.
Pasal 22E UUD 1945, ungkap Liando, menyebutkan bahwa pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD serta anggota DPRD.
Dan dalam putusan MK, lanjut pengamat politik Sulut ini, menyebutkan bahwa salah satu jenis pemilu daerah atau lokal adalah untuk memilih kepala daerah. "Padahal pasal 22 E tidak menyebut pemilu adalah untuk memilih kepala daerah," tegasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah diatur dalam pasal tersendiri dalam UUD 1945, yakni di pasal 18. Dan pasal tersebut tidak menyebutkan bahwa kepala daerah di pilih dalam pemilu.
"MK mengusulkan pemungutan suara pemilu daerah diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu nasional. Jika pemilu nasional dilaksanakan pada 2029, maka kemungkinan pemilu daerah untuk memilih DPRD akan dilaksanakan pada 2031 atau 2032," ungkapnya.
Menurut Liando bahwa pada pemilu 2029 atau setelah DPRD menjabat selama 5 tahun, tidak akan dilaksanakan pemilu DPRD. "Tapi pada pasal 22E ayat (1) UUD) 1945 menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali. Jika pemilu DPRD dilaksanakan pada 2031 atau 2031 maka akan melanggar UUD 1945 atau inkonsitusional," tegasnya.
Hal itu tidak demikian dengan pilkada. "Sebab ayat 4 pasal 18 UUD 1945 hanya menyebut pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis. Ketentuan masa jabatan hanya di atur dalam uu lain, bukan dalam UUD 1944," katanya lagi.(*)