Oleh: Dr Welly Waworundeng
MANADOPOST.ID-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukan sekadar rutinitas perayaan demokrasi lokal, melainkan pertaruhan arah masa depan kesejahteraan sebuah desa.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa paradigma baru tata kelola pemerintahan di akar rumput. Perubahan masa jabatan menjadi 8 (delapan) tahun per periode merupakan instrumen strategis untuk menyeimbangkan dua hal esensial: kebutuhan keberlanjutan atau regenerasi kepemimpinan yang sehat dan pemeliharaan stabilitas pembangunan desa yang berkesinambungan.
Waktu delapan tahun memberikan ruang akselerasi yang memadai bagi Kepala Desa untuk mengeksekusi program tanpa tergesa-gesa. Visi fundamental seperti pembenahan infrastruktur, penguatan kapasitas BUMDes, inisiasi Koperasi Merah Putih, meningkatkan PAD, pengentasan kemiskinan hingga menjaga terealisasinya program strategis nasional lainnya, kini memiliki pijakan waktu yang logis.
Hal ini memastikan program-program strategis tersebut dapat tuntas dilaksanakan, dirasakan langsung manfaatnya oleh warga, dan tidak layu sebelum berkembang akibat transisi kepemimpinan yang terlalu cepat.
Meski demikian, ikatan komunal yang erat dan tingginya gengsi politik sering kali mengubah Pilkades menjadi kontestasi emosional. Dinamika ini rawan memicu segregasi sosial serta mengoyak nilai gotong royong (mapalus, pogogutat, mepalose/palose) warga. Menyikapi realita ini, kedewasaan berpolitik menjadi kunci utamanya.
Idealnya, para calon kepala desa beserta para elite pendukungnya sejak awal proaktif membangun komunikasi yang sehat lintas kubu guna menanamkan komitmen teguh ke akar rumput: "siap menang dan siap kalah".
Pilkades pantang dimaknai sebagai arena pertarungan yang saling meniadakan. Sebaliknya, harus tumbuh kesadaran kolektif bahwa pascakontestasi, semua pihak yang berkompetisi tetap dapat terakomodasi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan desa. Konsensus peran sejatinya bisa dirajut secara kolaboratif: siapa yang memegang kendali eksekutif sebagai Kepala Desa, siapa yang kritis mengawal kebijakan di kursi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta siapa yang mengabdi sebagai perangkat desa maupun pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya.
Memenangkan pertarungan Pilkades tentu menjadi ambisi utama, tetapi menjadi Kepala Desa yang didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat pascapemilihan jauh lebih krusial. Pada akhirnya, esensi Pilkades yang sesungguhnya bukanlah sebatas unjuk kekuatan, melainkan momentum merajut kembali kesatuan masyarakat untuk membangun desa secara bergotong royong/mapalus, inklusif, dan bermartabat, karena “torang satu kampung”. (*)
Editor : Tommy Waworundeng