MANADOPOST.ID-Pengamat hukum Supriyadi Pangellu SH MH menyoroti proses hukum yang menyeret Pdt Janny Rende sebagai tersangka. Ia menilai langkah tersebut dilakukan terlalu cepat dan belum didukung dasar hukum yang kuat.
Menurut Pangellu, salah satu persoalan mendasar dalam perkara tersebut terletak pada legal standing atau kedudukan hukum pelapor. Ia menegaskan, seseorang yang melapor harus memiliki keterkaitan langsung dengan objek perkara maupun kerugian yang dialami.
“Kalau kita bicara aspek hukum, legal standing pelapor ini sangat penting. Dalam perkara ini saya melihat ada kelemahan mendasar karena pelapor tidak memiliki hubungan langsung atau kerugian nyata atas persoalan yang dilaporkan,” ujar Supriyadi.
Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat memengaruhi validitas proses hukum sejak awal. Bahkan menurutnya, sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik seharusnya terlebih dahulu menguji secara mendalam unsur-unsur hukum yang menjadi dasar laporan.
“Polda jangan terburu-buru menaikkan status perkara ke penyidikan. Dari sisi legal standing saja sudah menimbulkan pertanyaan,” katanya.
Selain aspek prosedural, Supriyadi mempertanyakan unsur dugaan pemalsuan yang menjadi inti persoalan. Ia menyebut, dalam perkara dugaan dokumen palsu, harus ada pembanding yang jelas antara dokumen asli dan dokumen yang diduga palsu.
“Kalau disebut ada yang palsu, tentu harus ada yang asli sebagai pembanding. Itu prinsip dasar pembuktian,” tegasnya.
Ia menilai hingga saat ini belum terlihat adanya pihak yang mengalami kerugian langsung akibat dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, unsur kerugian menjadi bagian penting dalam menilai dampak pidana sebuah perkara.
Pangellu berharap aparat penegak hukum dapat mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan kehati-hatian dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Kita semua tentu mendukung penegakan hukum. Tetapi prosesnya juga harus fair, objektif, dan benar-benar berdasarkan alat bukti yang kuat,” pungkasnya.
Selain itu, Pangellu menegaskan BPMS merupakan pelaksana ketetapan dan keputusan yang diberikan berdasarkan mandat Sidang Majelis Sinode. Dalam pelaksanaannya, setiap keputusan bersifat kolektif-kolegial, sehingga Ketua Sinode tidak dapat mengambil keputusan strategis secara sepihak tanpa melalui mekanisme rapat resmi BPMS bersama unsur pimpinan lainnya seperti Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Bendahara, dan anggota BPMS lainnya.
Ia juga menjelaskan sesuai tata laksana administrasi gereja, surat keluar yang bersifat mengikat dan strategis wajib ditandatangani secara bersama (ko-penandatanganan) oleh Ketua atau Plt/Pjs yang sah bersama Sekretaris Umum. Karena itu, apabila salah satu unsur melangkahi unsur lainnya tanpa melalui rapat resmi, maka keputusan atau surat tersebut dapat dinilai cacat prosedural secara administratif maupun organisatoris.