MANADOPOST.ID-Mantan Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina kembali diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut. Kali ini diperiksa terkait laporan dugaan pemalsuan surat, Kamis (21/05/2026).
Pdt Hein Arina dari pantauan baru keluar dari ruangan penyidik sekira pukul 15.40 WITA. Hein Arina yang diperiksa sebagai saksi didampingi kuasa hukum.
Diketahui, dalam perkara dugaan pemalsuan surat tersebut, mantan Plt Ketua Sinode GMIM, JR, telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi saat dikonfirmasi Manado Post, Senin (20/04/2026) lalu di Mapolda.
“Jadi ada laporan. Kami menangani perkara pemalsuan surat, pasal 391 KUHP ayat 1 dan 2. Tersangka tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik, diperiksa sebagai tersangka,” beber Kombes Suryadi.
Lanjutnya, penyidik saat ini sedang menyusun berkas perkara. “Untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU,” tambahnya sembari menyebutkan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Jadi saat itu sudah ada penunjukan pejabat sementara ketua BPMS, kemudian seorang Plt itu mengundang dengan membuat surat. “Sehingga pada saat pertemuan atau rapat yang dibuat oleh pjs ini, berbarengan dengan undangan yang dibuat oleh Plt,” beber Suryadi.
“Sehingga saat rapat itu peserta lebih banyak hadir pada undangan Plt bukan undangan dari pjs. Di situlah timbul kegaduan. Baru diketahui dan dilakukan penyelidikan bahwa adanya pembuatan surat padahal itu adalah kewenangan dari pejabat sementara,” bebernya lagi.(gnr)